ABC

Australia Pertimbangkan Amnesti Pajak

Kantor pajak Australia (ATO) tengah mempertimbangkan untuk memaafkan mereka yang tidak membayar pajak atas penghasilannya di luar negeri. Di bawah amnesti atau 'pengampunan' pajak ini, para pengemplang pajak tersebut tidak akan dihukum asalkan membayar kembali pajak yang mereka hindari selama rentang waktu maksimum empat tahun.

ATO telah mengkonfirmasi bahwa rencana ini kemungkinan akan diterapkan. Lembaga tersebut mengaku tengah menggodok rincian inisiatif untuk pemberitahuan perihal pendapatan dari luar negeri. Rencana terkait inisiatif tersebut akan diumumkan sebelum akhir bulan Juni.

Robert Jeremenko dari lembaga Tax Institute menyatakan bahwa salah satu target amnesti tersebut adalah mereka yang memiliki investasi di luar negeri yang sudah berjalan lama.

"Kenyataannya, dunia berubah, dan sekarang ada jauh lebih banyak kerjasama internasional. Jadi, mereka yang berusaha membangun struktur macam itu saat ini akan mengalami kesulitan yang lebih besar," komentarnya, "Jadi masuk akal bila sekarang ATO dan pemerintah berusaha mengembalikan skema semacam itu ke Australia."

Paul Drum, kepala bidang kebijakan untuk lembaga Akuntan Tersertifikasi dan Menjalankan Praktek, menyatakan bahwa amnesti itu kemungkinan besar akan dimanfaatkan oleh pembayar pajak yang memiliki kekayaan besar dan beresiko terkena dampak dari penumpasan praktek penghindaran pajak luar negeri, yang berlangsung secara global.

"Kita lihat ada gerakan internasional untuk menumpas base erosion dan profit shifting di tingkat internasional, penting pula bagi ATO dan pemerintah untuk menutup ruang-ruang gerak yang dapat mengikis pendapatan pajak di sini," nyatanya.

Base erosion dan profit shifting menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah praktek menghindari pembayaran pajak dengan cara menggeser kegiatan perusahaan ke negara-negara yang pajaknya lebih rendah atau tak ada sama sekali.