ABC

Australia Perkuat Kewenangan Polisi Tangkap Penjahat Terorisme

Aparat kepolisian Australia akan mendapatkan kewenangan kuat baru untuk melakukan penangkapan dibawah usulan Amandemen UU Anti Teror yang baru.

 

ABC berhasil mendapatkan draft amandemen sejumlah UU termasuk diantaranya UU Kriminalitas dan Tindak Pidana yang menurut rencana akan diajukan ke parlemen federal pekan depan.

Dari draft amandemen itu diketahui ambang batas pertimbangan bagi aparat kepolisian untuk menangkap seseorang yang dicurigai melakukan kegiatan teror sedikit diturunkan.

Disebutkan polisi boleh melakukan penangkapan berdasarkan 'kecurigaan mendasar yang masuk akal'  kalau seseorang telah terlibat atau mengaku terlibat dalam kejahatan terorisme.

Selama ini UU yang berlaku sejak 1990 mewajibkan aparat kepolisian untuk 'memiliki bukti dan keyakinan atas sejumlah alasan mendasar yang masuk akal"  kalau terduga terkait kasus terorisme.

Amandemen UU ini juga akan membuat pihak berwenang lebih mudah untuk mengajukan perintah pengawasan, yang dimaksudkan untuk mencegah aksi teroris dengan membatasi gerakan atau aktivitas orang-orang tertentu, seperti memaksa mereka untuk memakai tag elektronik atau memerintahkan mereka melaporkan diri secara teratur kepada polisi.

Di bawah hukum saat ini anggota senior Polisi Federal Australia dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung untuk perintah tersebut   atas "Pertimbangan dengan dasar yang cukup" seseorang dinilai terlibat dalam kegiatan terorisme di luar negeri.

Berdasarkan amandemen yang diusulkan, polisi hanya perlu "menduga" bahwa ini telah terjadi.

Perubahan yang direncanakan lainnya termasuk ketentuan-ketentuan baru yang memungkinkan pemerintah melakukan penahanan paspor selama tiga minggu bagi warga Australia  yang diduga berencana untuk "merugikan keamanan Australia atau negara asing".

Juga diusulkan undang-undang baru yang lebih memudahkan upaya melacak organisasi teroris, seperti ketika mereka mengubah nama mereka, dan ketentuan untuk melarang warga Australia melakukan perjalanan ketempat-tempat tertentu kecuali untuk melakukan pekerjaan kemanusiaan atau pemerintah.

Daerah-daerah dilarang didatangi bisa lebih kecil dari seluruh Australia atau bahkan melampaui batas negara.

Jaksa Agung  George Brandis mengatakan di Brisbane kalau AISO dan  AFP telah menunjukan rasa kepuasan mereka yang tinggi pada legislasi yang diusulkan, namun AFP meminta pemerintah agar amandeman ini memungkinkan  "perintah pengawasan dilakukan lebih cepat".

Jaksa Agung tidak bersedia memperikan penjelasan.

"Warga Australia tidak ingin pemerintah bersikap lunak dalam soal terorisme," katanya.

Menteri Kehakiman  Michael Keenan, dalam wawancara dengan ABC hari ini mengatakan ada "sejumlah besar perlindungan" dalam amandemen undang-undang itu, tanpa memberikan rincian.