ABC

Australia Langgar Konvensi Internasional Tentang Penyiksaan Pencari Suaka

Sebuah laporan yang diterbitkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa Australia telah melanggar konvensi internasional yang menentang penyiksaan, dalam memperlakukan beberapa pencari suaka.

Laporan ini disusun oleh peneliti PBB di bidang penyiksaan, Profesor Juan Mendez, dan sedang diajukan ke Dewan HAM PBB di Jenewa hari ini (9/3).

Profesor Juan mengatakan, Australia telah gagal memberikan kondisi penahanan yang memadai dan bahwa negara ini harus mengakhiri penahanan anak-anak.

Direktur Pusat Hukum Hak Asasi Manusia, Daniel Webb, mengatakan, Australia melanggar konvensi menentang penyiksaan, yang ditandatangani sendiri oleh negara ini, beberapa tahun yang lalu.

Laporannya juga mengatakan bahwa Australia harus menghentikan kekerasan yang meningkat di Pulau Manus.

Direktur Pusat Hukum Hak Asasi Manusia, Daniel Webb, mengatakan, Australia melanggar konvensi menentang penyiksaan, yang ditandatangani sendiri oleh negara ini, beberapa tahun yang lalu.

"Kini, Australia ditemukan telah melanggar konvensi yang menentang perlakuan kejam, tak manusiawi dan merendahkan," sebutnya.

Daniel mengatakan, laporan itu merupakan kecaman atas penahanan tanpa batas waktu yang dilakukan Australia terhadap para pencari suaka di Pulau Manus dan atas kondisi di sana.

"Pada dasarnya, ini adalah nama Australia dipermalukan di panggung dunia sebagai negara yang gagal untuk mematuhi konvensi menentang penyiksaan, dan saya pikir ini harus menjadi pengingat yang nyata," tegasnya.

Pemerintah Australia yang telah dihubungi, belum memberikan komentar.