Australia Gagalkan Dugaan Penyelundupan Tupai Dari Bali
Petugas Biosekuriti dan Perbatasan Australia (ABF) di Bandara Brisbane menggagalkan dugaan penyelundupan dua tupai yang dibawa dari Indonesia.
Dua tupai hidup itu dibawa oleh seorang warga Australia yang kembali dari Pulau Dewata Bali. Sebelum penangkapan, petugas ABF mendapat informasi tentang terduga penyelundup itu dari lembaga pengawas ‘Border Watch’. Petugas perbatasan tersebut kemudian mendekati tersangka di bandara dan menyita dua tupai itu.
Dalam sebuah unggahan di media sosial Twitter, ABF menulis bahwa pihak mereka berhasil menghentikan seorang warga Australia yang pulang bepergian dari Bali dan membawa dua ekor tupai.
“Bekerja bersama mitra kami di @DeptAgNews (Departemen Agrikultur), baru-baru ini kami mencegat dua tupai hidup yang diselundupkan ke negara ini oleh warga Australia yang baru kembali dari Bali,” unggah ABF pada hari Kamis (13/12/2018).
Penumpang Australia yang menyelundupkan kedua hewan itu dianggap membuat kesehatan hewan dan warga Australia berada dalam risiko.
"Faktanya bahwa penumpang ini melanggar ketentuan bio-sekuriti kami dan menempatkan negara kami dalam risiko benar-benar tak bisa dipercaya," kata Kepala Operasi Biosekuriti di Departemen Agrikultur dan Sumber Daya Air Australia, Nico Padovan.
Dikutip dari situs resmi ABF, Padovan mengatakan bahwa ternak hidup dari luar Australia bisa menimbulkan berbagai penyakit serius yang berbahaya bagi masyarakat dan hewan Australia.
“Tupai bisa membawa rabies -yang memang ada di Bali -dan jika penyakit ini tiba di sini, kerugiannya pada kesehatan manusia dan hewan begitu besar. Tiap tahunnya, lebih dari 60.000 orang di seluruh dunia meninggal akibat rabies,” jelasnya.
Sementara itu, Komandan Regional ABF di Queensland, Terry Price, mengatakan bahwa pencegatan itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi satwa liar Australia dan internasional.
“Penyelundupan satwa liar tak hanya ilegal tapi juga sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan, dengan sang hewan seringkali diselundupkan dalam jangka waktu yang panjang tanpa makanan dan berada dalam ruang terbatas,” ujarnya seperti dimuat situs ABF.
Di Australia, hukuman maksimum untuk pelanggaran biosekuriti mencapai 5 tahun penjara, denda hingga $63.000 (atau setara Rp 630 juta), atau keduanya. Sementara seseorang yang terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar bisa dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda hingga sebesar $210.000 (atau setara Rp 2,1 miliar) untuk individua atau $1.050.000 (atau setara Rp 10,5 miliar untuk perusahaan).
Kedua tupai malang itu akhirnya disuntik mati demi alasan biosekuriti.