ABC

Australia Didesak Ratifikasi Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Bawah laut

Pemerintah Federal Australia didesak untuk mengambil langkah tegas untuk melindungi reruntuhan kapal perang Australia yang berada diluar wilayah perairan Australia dari aksi pengrusakan dan penjarahan.

Untuk melindungi reruntuhan armada perang Australia tersebut, pemerintah federal didesak untuk segera meratifikasi konvensi PBB mengenai Perlindungan Warisan Budaya di Bawah Laut menjelang perayaan seratus tahun Perang Dunia I.

Australia dianggap memegang peran penting dalam penyusunan konvensi PBB yang diadopsi pada tahun 2001, namun hingga 13 tahun berlalu Australia masih belum juga menandatangani konvensi itu.

Kondisi ini memicu keprihatinan arkeolog laut Australia dan juga mereka yang bertugas melindungi warisan perang Australia dan Selandia Baru (Anzac) di Teluk Gallipoli.

Menurut Tim Smith, yang memimpin survey arkeologi pertama Anzac di Teluk  Cove dan Suvla, dua situs yang kaya akan nilai warisan prajurit perang Australia.

"Artefak perang yang bertahan di bawah air potensinya sangat berbeda dengan apa yang ada di medan perang di darat," kata Smith.

Dia dan timnya di situs itu menemukan puing-puing kapal perang dan kapal pendarat Australia, bersama dengan reruntuhan dermaga dan jembatan  ponton yang dibangun oleh prajurit perang Australia dan Selandia Baru (Anzac). Termasuk juga selongsong peluru, pecahan peluru dan selebihnya berupa  sisa-sisa yang terkubur dibawah pasir.

"Disana ada bangkai kapal besar, tetapi disana juga ada banyak sisa-sisa alat-alat perang yang dibuang ke laut selama konflik … benda-benda kecil, artefak kecil yang benar-benar merupakan bagian penting dari kehidupan prajurit di darat," kata Smith.

Penjarahan puing armada PD II

Salah satu kapal selam pertama yang dimiliki Australia adalah AE2, kini terbaring di pesisir Turki.

Smith mengatakan pemerintah Turki telah sangat berupaya melindungi warisan bawah lautnya di sekitar medan perang dengan menjadikan kawasan itu sebagai kawasan suci dan begitu juga dengan Australia.

Namun pengakuan itu tidak serta merta menghentikan aksi pencurian dari reruntuhan perang berusia lebih dari 100 tahun itu.

Mengingat warisan bawah air yang kaya, Smith mengaku sangat khawatir karena baik Turki maupun Australia belum menandatangani konvensi  PBB 2001.

"Semua benda-benda yang terletak di bawah air adalah bagian dari warisan dunia, bukan hanya satu bangsa, sehingga konvensi akan membantu dalam menyajikan dan mempromosikan warisan ini sebagai bagian dari semua cerita kita, semua sejarah kita bersama," katanya.

Karena itu menurut Smith sangat penting bagi semua negara untuk bersatu dan  membantu melindungi dan melestarikan serta menceritakan kembali kisah perjuangan hebat prajurit perang mereka melalui benda-benda artefak yang terkubur dibawah laut.

Isu ini semakin memprihatinkan, ketika puing-puing armada Perang Dunia II  ikut menjadi ajang penjarahan.

Hal itu terjadi pada Kapal Perang  HMAS Perth, yang ditenggelamkan oleh tentara Jepang di perairan Indonesia 1942. Para penyelam merilis laporan resmi mengenai kerusakan yang  terjadi pada puing-puing tersebut.

Selain itu muncul juga kekhawatiran serupa pada nasib Kapal Perang Jepang Montevideo Maru, yang menjadi makam bagi sekitar 1.000 tahanan perang  baik dari pihak militer maupun sipil, dimana sebagian besar  berasal dari Australia.

Ada juga kapal selam pertama Australia,  AE1 yang hingga kini belum ditemukan letak persisnya di perairan Papua Nugini,  yang tenggelam di kawasan itu beserta seluruh awaknya pada tahun 1914.

Kerusakan situs PD I dan PD II ini memicu keprihatinan pakar hukum warisan budaya Internasional, Lyndel Prott  yang juga ikut mendesak Australia untuk segera menandatangani konvensi tersebut.

Menurutnya setelah tertunda selama satu dekade, tidak ada alasan lain bagi Australia untuk menunda penandatanganan itu.

"Seluruh negara bagian di Australia sudah dikonsultasikan, demikian juga pemerintah di Canberra dan semua sudah setuju untuk meratifikasi konvensi itu,” katanya.

"Situs ini perlu pertolongan sebagaimana pentingnya identitas kita, kebudayaan kita dan warisan kita. Jika  kita tidak punya sejarah maka bangsa kita akan miskin, dan tanpa kebudayaan kita juga akan menjadi bangsa yang miskin – dan semua ini meningkatkan pengetahuan  dan mengokohkan pemahaman tentang jati diri kita yang sebenarnya,” kata Lyndell Prott.

Konvensi perlindungan warisan budaya di bawah permukaan air sejauh ini sudah ditandatangani oleh 45 tahun, namun sebagian besar kawasan di Asia Pasifik belum terlindungi konvensi ini.