Atasi Terorisme di Australia, PM Tony Abbott Perkeras UU
Pemerintah Australia terus mendesakkan rencana untuk memperkeras Undang-Undang Terorisme guna menangani terorisme di dalam negeri.
Pemerintah ingin memberi badan-badan keamanan fasilitas dan wewenang hukum untuk merespon perubahan teknologi dan ancaman yang muncul.
Dikatakan, sekitar 160 orang Australia saat ini ikut bertempur atau membantu kelompok-kelompok teroris di Timur Tengah.
Perdana Menteri Tony Abbott, didampingi Jaksa Agung George Brandis dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop, mengumumkan rencana itu di Canberra, Selasa (5/8/2014) siang.
Minggu lalu Senator Brandis menegaskan, pihaknya berencana mengkriminalkan setiap aksi mendorong atau menghasut terorisme.
Ini adalah paket kedua langkah-langkah keamanan yang diumumkan Pemerintah Australia.
Paket pertama, untuk mengupdate dan memperkokoh wewenang badan intelijen dalam negeri ASIO, diajukan ke Parlemen tiga minggu lalu.