ABC

AS dan Selandia Baru Tekan Indonesia Terkait Impor Daging, Australia Netral

Posisi Australia dipastikan akan tetap sebagai "pihak ketiga" yang netral dalam sengketa Indonesia dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru terkait pembatasan impor daging dan hasil-hasil pertanian.

Kini, AS dan Selandia Baru telah bergabung dalam upaya mereka menekan Indonesia melalui wadah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Terhadap perkembangan baru ini, Deplu Australia menegaskan mereka tidak akan ikut-ikutan kedua negara itu dalam menekan Indonesia yang memberlakukan pembatasan impor.

AS dan Selandia Baru menuding Indonesia telah melanggar ketentuan WTO karena Indonesia memberlakukan sistem kuota impor dan bea masuk bagi produk berupa daging sapi, buah dan sayur.

AS sendiri sejak Mei tahun 2014 secara resmi menggugat Indonesia ke WTO, dengan dalih bahwa hambatan impor tersebut telah merugikan AS sebesar 385 juta dolar (sekitar Rp 4 triliun) sepanjang 2014.

Dalam panel persidangan sengketa di WTO itu, Australia mengambil posisi sebagai "pihak ketiga".

Setelah Selandia Baru menyatakan bergabung dengan AS dalam gugatan ini, Deplu Australia (DFAT) mengeluarkan pernyataan bahwa "Isu ini sangat layak untuk dirujuk ke pihak pengawas yang independen".

Menteri Pertanian AS Tom Vilsack menyatakan pihaknya telah mendesak Indonesia dalam dua tahun terakhir untuk menjaga komitmen perdagangan mereka.

"Petani dan peternak Amerika termasuk yang paling produktif di dunia, namun mereka memerlukan perlakuan yang sama," kata Vilsack.

"Saat mitra dagang kami tidak mengikuti aturan, hal itu merugikan lapangan kerja di Amerika, sehingga sangat penting bagi kami mendesak mereka untuk bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu permintaan Indonesia terhadap sapi Australia terus berlanjut, dan laporan pekan ini menyatakan Indonesia akan mengeluarkan kuota izin impor sebesar 250 ribu ekor sapi Australia untuk periode kuartal kedua, April – June 2015.