Artis Australia Ramaikan Doa Bersama bagi Andrew Chan dan Sukumaran
Sejumlah musisi dan penyanyi Australia akan tampil dalam doa bersama yang diperuntukkan bagi terpidana mati Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Sydney, Kamis (29/1/2015) malam ini.
Kabar bahwa kedua otak upaya penyelundupan heroin dari Bali ke Australia ini akan segera dieksekui, semakin mendorong kalangan keluarga dan sahabat mereka di Australia untuk mengadakan acara doa bersama.
Di antara musisi yang akan hadir dalam acara yang bertempat di Martin Place Sydney ini, adalah Megan Washington, Jenny Morris, Paul Mac dan Kate Miller-Heidke.
Salah seorang penyelenggara adalah seniman lukis Ben Quilty, yang juga menjadi mentor Sukumaran di LP Kerobokan dalam seni lukis selama beberapa tahun terakhir. Ia juga telah sahabat kedua terpidana mati.
"Saya tidak ingin doa bersama berlangsung di malam eksekusi sahabat saya itu," kata Quilty kepada ABC.
"Saya ingin ini dilakukan sebelumnya, sehingga mereka akan mendengar dan tahu bahwa banyak orang yang mendukung dan mendoakan pembebasan mereka dari eksekusi mati," tambahnya.
Namun Quilty membantah kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi tekanan bagi pemerintah Indonesia maupun pemerintah Australia.
"Kami tidak ingin menekan politisi manapun, di Indonesia maupun di Australia," tutur Quilty.
"Kegiatan ini semata-mata datang dari kami dan ditujukan kepada sahabat kami di sana," tambahnya.
Brigid Delaney, dari Mercy Campaign yang giat melobi upaya pengampunan kedua terpidana mati, mengatakan acara ini menunjukkan adanya rasa pengampunan yang dimiliki banyak orang dari agama dan latar belakang manapun.
Sebagai catatan, Australia sejak lama tidak lagi mengenal sistem hukuman mati. Terpidana mati yang terakhir kalinya dieksekusi di Benua Kanguru adalah Ronald Joseph Ryan.
Pria kelahiran Melbourne tahun 1925 ini dihukum mati di Penjara Pentridge di Coburg, Melbourne, 3 Februari 1967 karena membunuh petugas penjara dua tahun sebelumnya.
Sementara itu pihak Kejaksaan Agung Indonesia memastikan peninjauan kembali (PK) yang kini sedang diupayakan kembali oleh pengacara kedua terpidana mati, tidak bisa lagi dilakukan.
Jaksa Agung Muhammad Prasteyo mengatakan dalam pertemuan dengan MA dan MK, telah disetujui bahwa kedua terpidana mati ini tidak dimungkinkan lagi untuk mengajukan PK untuk kedua kalinya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa kedua terpidana mati asal Australia termasuk yang akan dieksekusi untuk gelombang berikutnya. Namun menurut Jubir Kejaksaan Agung Tony Spontana, belum ada keputusan mengenai hal itu.
Setelah Presiden Jokowi menolak permohonan grasi dari Chan dan Sukumaran, kini eksekusi terhadap keduanya bisa dilakukan kapan saja.