ABC

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Pekan ini Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Otoritas Indonesia mengatakan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pekan ini akan dipindahkan ke Pulau Nusa Kambangan dimana mereka akan ditahan untuk sementara waktu sebelum menjalani eksekusi hukuman mati mereka.

Konfirmasi pemindahanan dua terpidana mati warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Pulau Nusa Kambangan ini disampaikan oleh Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana yang mengatakan para terpidana mati yang berada di lima lokasi berbeda akan segera dipindahkan ke penjara di Nusa Kambangan.

Ini merupakan indikasi pertama dari otoritas Indonesia mengenai pemindahan dan langkah-langkah lain yang merupakan bagian dari proses sebelum kedua terpidana mati Andrew Chan dan Sukumaran menghadapi regu tembak yang akan mengeksekusi mereka.

Misalnya sebuah pertemuan juga digelar di Bali untuk menentukan logistik dari pemindahan kedua warga Australia ini.

Pertemuan yang seharusnya digelar pada Hari Jum'at itu dihadiri oleh Kepala Kepolisian Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang bertanggung jawab mengatur logistik dan waktu pemindahan.

Dalam pertemuan terpisah yang dijadwalkan berlangsung hari ini, sejumlah diplomat Australia juga akan bertemu dengan otoritas di Jakarta dan dijelaskan mengenai rencana pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

Kuasa Hukum Chan dan Sukumaran, ditolak bertemu dengan Jaksa Agung  padahal mereka bermaksud menjelaskan tuntutan mereka agar eksekusi mati kliennya dihentikan.

Seperti diketahui tim kuasa hukum Chan dan Sukumaran tengah mengajukan gugatan atas penolakan pengampunan atau Grasi kliennya oleh Presiden Indonesia karena dinilai memberikan pengampunan tanpa mempertimbangkan kasus individual.
 
Namun Kejaksaan Agung menyatakan proses eksekusi mati terhadap keduanya akan tetap dilaksanakan meskipun keduanya tengah mengajukan gugatan hukum.
 
"Semua proses hukum telah selesai. Selain itu, kami juga telah menerima hasil keputusan grasi dari presiden," kata Spontana.
 
"Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi mati. Meskipun saat ini ada upaya hukum yang sedang berlangsung dari pengacara terpidana, namun itu tidak berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jadi persiapan tetap dilanjutkan,"
 
Kuasa hukum terpidana mati warga Australia itu juha menuntut dilakukannya investigasi atas laporan yang menyatakan kalau hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Andrew Chan dan Sukumaran telah meminta suap.
 
Mantan kuasa hukum terpidana mati keduanya, Muhammad Rifan baru-baru ini mengungkapkan bagaimana kasus hukum kedua warga warga Australia ini banyak diinterfensi.
 
Kuasa hukum keduanya saat ini, Todung Mulya Lubis, mengatakan mereka meminta pertimbangan agar dilakukan penyelidikan terhadap kabar permintaan suap tersebut karena jika tuduhan itu terbukti maka perlu dipertanyakan secara serius apakah kedua kliennya telah disidangkan sebagaimana mestinya dan vonis hukuman mati mereka memang sesuai dengan sistem hukum  yang ada atau semata karena tidak ada uang sogokan yang dibayarkan.
 
Perdana Menteri Tony Abbott tidak bersedia memberikan komentas terkait klaim permintaan suap ini namun dia meyakini kalau masih ada upaya hukum yang bisa diupayakan untuk menyelamatkan Chan dan Sukumaran dari regu tembak.
 
"Yang kami pahami adalah bahwa masih ada opsi hukum yang  tersedia bagi kedua warga Australia ini dan juga tim hukumnya," katanya Abbott.
 
"Dan kita tentu saja mengapresiasi pemerintah Indonesia yang tidak biasanya langsung melakukan eksekusi mati ketika masih ada upaya hukum yang sedang berlangsung,"
 
Abbott mengatakan dia telah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.
 
"Seperti halnya jutaan warga Australia lainnya saya merasa sangat tidak nyaman setiap kali memikirkan apa yang terjadi dengan kedua pemuda Australia ini dan sepertihalnya semua orang tua saya akan memastikan tidak akan terjadi hal yang mengerikan tersebut terhadap keduanya,"
 
Namun meski demikian Abbott mengatakn dia tidak ingin 'memberikan janji muluk' atau menantang warga Indonesia atsa keputusan eksekusi mati ini.
 
Sementara itu di Jakarta diselenggarakan pertemuan dengan para diplomat dari negara-negara yang warga negaranya akan di eksekusi mati. Otoritas Indonesia dalam pertemuan itu menjelaskan mengenai prosedur eksekusi mati dan pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi mati itu terhadap keluarga serta detail lain termasuk pengaturan bagi peliputan media asing.
 
Para pejabat konsuler juga telah memperingatkan Menteri Luar Negeri, Julie Bishop untuk tidak bepergian ke Indonesia untuk mengajukan pengampunan atas kedua warga negara tersebut. 
 
Seperti diketahui Bishop masih terus menggalang kampanye luas untuk mengajukan grasi bagi Chan dan Sukumaran dengan mengatakan Indonesia akan melakukan ketidakadilan besar jika melaksanakan eksekusi mati.