Amensty International Berharap Indonesia Ikuti Malaysia Hapus Hukuman Mati
Amnesty International Indonesia menyambut baik keputusan Malaysia untuk menghapuskan hukuman mati dan meloloskannya di parlemen.
Lembaga hak asasi manusia tersebut juga meminta agar negara-negara lain di Asia Tenggara, termasuk Indonesia mengambil langkah yang sama.
Rencana penghapusan hukuman mati diumumkan bertepatan dengan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang diperingati 10 Oktober.
Sebuah undang-undang baru rencananya akan dibahas dalam sidang parlemen yang akan dimulai pekan mendatang.
“Seluruh hukuman mati akan dihapuskan. Titik,” ujar Datuk Liew Vui Keong, menteri bagian hukum di Departemen Perdana Menteri Malaysia kepada media di sebuah acara di Universitas Malaya.
Direktur Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid menyambut langkah yang diambil pemerintah Malaysia.
“Ini adalah langkah positif yang diambil Malaysia dan kita berharap lebih banyak negara-negara, khususnya di Asia Tenggara, untuk mengakhiri praktek eksekusi,” kata Usman kepada Erwin Renaldi dari ABC Indonesia.
“Saya rasa ini menjadi sebuah tonggak untuk kawasan Asia Tenggara, sekaligus berita bagus, khususnya bagi buruh migran dari Filipina dan Indonesia karena ada yang dituntut hukuman mati.”
Meski jumlah eksekusi yang dilakukan di Indonesia termasuk tertinggi di Asia Tenggara, Usman mengatakan sudah banyak perbaikan yang dicapai.
“Setidaknya kita pun ke arah sana,” ujarnya. “Indonesia tidak mengeksekusi dalam dua tahun terakhir dan kita juga mengajukan perubahan agar hukuman mati tidak lagi jadi hukuman pokok, melainkan hukuman alternatif.”
Bisa selamatkan nyawa seorang warga Australia
Kebanyakan eksekusi mati di Malaysia terkait kejahatan narkoba, dimana hukuman mati juga menjadi bentuk hukuman pokok untuk kejahatan lainnya seperti pembunuhan hingga penculikkan.
Di bulan Maret, Amnesty International melaporkan 799 orang dijatuhi hukuman mati karena penyelundupan narkoba, termasuk 416 warga asing.
Di tahun 2017, Malaysia mengeksekusi empat orang dengan cara digantung.
Keputusan Malaysia ini bisa menyelamatkan nyawa Maria Exposto, seorang nenek asal Australia yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba.
Perempuan berusia 54 tahun tersebut tertangkap membawa 1,1 kilogram metafetamin di bandar udara Kuala Lumpur International, dalam perjalanan dari Shanghai ke Melbourne di tahun 2014.
Maria sempat dibebaskan tetapi di bulan Mei lalu ia kembali menghadapi hukuman mati dengan digantung, yang menjadi hukuman pokok untuk penyelundupan narkoba.
Di kawasan Asia Tenggara, hanya Kamboja, Filipina, dan Timor Leste yang sudah menghapuskan hukuman mati.
Hingga saat ini sudah 142 negara yang tidak lagi memiliki hukuman mati dan menegakan eksekusi mati.
Artikel ini disadur dari laporan bahasa Inggris yang bisa dibaca di sini