ABC

Ahok Dijadikan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kepolisian Indonesia memutuskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan sebagai tersangka kasus penistaan agama hari Rabu (16/11/2016).

Kasus ini sekarang akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk diajukan ke pengadilan terbuka dan Ahok sekarang dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Ahok sebelumnya mengatakan bahwa tuduhan tersebut bermotifkan politik karena dia adalah salah satu calon gubernur DKI dalam pemilihan bulan Februari 2017.

Terjadi unuk rasa besar-besaran di Jakarta tanggal 4 November lalu berkenaan dengan pernyataan Ahok sebelumnya

Sebagian warga Muslim di Indonesia mengatakan seorang yang beragama lain tidak seharusnya menjadi gubernur Jakarta.

Bila dinyatakan bersalah, hukuman maksimal bagi kasus penistaan agama ini adalah lima tahun penjara.

Diterjemahkan pukul 15:36 AEST 16/11/2016 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini