ABC

Agen Imigrasi Penipu Terancam Dideportasi Ke Selandia Baru

Agen imigrasi yang menipu puluhan mahasiswa internasional dengan membayar puluhan ribu dollar untuk mendapatkan visa bekerja untuk pekerja terampil, Eddie Kang, terancam dideportasi ke Selandia Baru.

Pengadilan Federal Australia pada Kamis (31/1/2019) mendengarkan keterangan Menteri Dalam Negeri Peter Dutton telah menerbitkan surat kepada pengusaha kelahiran Korea, Eddie Kang, yang memberitahukan bahwa pihaknya memiliki alasan untuk membatalkan visanya.

Eddi Kang dinyatakan bersalah pada Maret 2017 atas 22 tuduhan penipuan dan perilaku menyesatkan yang melibatkan 11 mahasiswa asing yang telah menyerahkan pembayaran kepada perusahaan milik Eddie Kang di Utara Sydney untuk mendapatkan visa tinggal jenis 457 yang tidak pernah dikirimkan.

Eddie Kang dijatuhi hukuman 12 bulan penjara tetapi tidak menjalani satu hari pun di penjara setelah dia mengajukan banding atas putusan bersalahnya.

Gugatan banding itu akan disidangkan di Pengadilan Distrik New South Wales pada 11 Februari.

Namun pada September lalu, ABC mengungkapkan bahwa penipu ulung tersebut kembali melakukan trik lamanya saat bebas dengan jaminan.

ABC berbicara kepada 10 warga negara asing yang telah menandatangani kontrak dengan Kang, tanpa menyadari bahwa Eddie Kang telah dihukum karena kasus penipuan.

Eddie Kang telah tinggal di Australia sejak 2012 dengan visa 444, sejenis visa yang diberikan kepada pemegang paspor Selandia Baru.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Australia untuk menempatkan pengusaha Sydney itu dalam pemberitahuan bahwa ia dapat dideportasi tampaknya bukan karena alasan karakter yang buruk.

Eddie Kang menghadiri sidang di Pengadilan Federal Kamis (31/1/2019)
ABC News: Steve Cannane

Eddie Kang gagal mendaftar ke Pengadilan Federal di Sydney hari ini untuk mencegah Menteri Dalam Negeri membuat keputusan untuk membatalkan visanya sampai gugatan bandingnya Pengadilan Distrik di Sydney digelar.

Selama persidangan dinyatakan bahwa Eddie Kang menghadapi ancaman deportasi berdasarkan ayat 1AC dan 1AD dari pasal 116 Undang-Undang Migrasi, yang merujuk pada manfaat yang diminta atau diterima oleh pemegang visa.

Ketika dihampiri di luar Gedung Pengadilan Federal, Kang menyalahkan ABC dan agen migrasi Karl Konrad atas kesulitan yang dihadapinya saat ini.

“Itu akibat pemberitaan kalian, Kamu [ABC] dan Karl Konrad,” kata Kang sambil menjauh ke tempat parkir mobil.

“Kamu [ABC] dan Karl Konrad menghasut semuanya. Ini seperti balas dendam pribadi.”

agen imigrasi Karl Conrad
agen imigrasi Karl Conrad mengatakan Eddie Kang perlu bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukannya.

ABC News: David Maguire

Agen imigrasi berbasis di Sydney, New South Wales (NSW) Karl Konrad pertama kali memberi tahu Departemen Imigrasi mengenai penipuan yang dilakukan Kang pada 2013.

Karl kemudian memberi tahu ABC bahwa dia senang kasus penipuan Kang mendapat perhatian.

“Senang sekali mengetahui kalau setelah lima tahun beraksi Departemen Imigrasi akhirnya mengambil tindakan untuk mendeportasi Eddie Kang,” kata Konrad.

“Begitu banyak orang tak berdosa yang telah menderita karena tindakan kriminalnya.

“Kita harus bertanya-tanya berapa banyak yang bisa diselamatkan dari kesusahan seandainya Departemen Dalam Negeri bertindak lebih cepat.”

Karl Konrad mengatakan sudah saatnya penipu serial Eddie Kang bertanggung jawab atas tindakannya.

“Eddie Kang sendiri yang harus disalahkan atas kesulitannya saat ini, tetapi jika dia mengira saya punya andil dalam membuatnya dideportasi, maka itu adalah kehormatan yang baik yang telah dia limpahkan kepada saya,” katanya.

Ketika ditanya alasan spesifik mengapa Peter Dutton mengupayakan deportasi atas Eddie Kang, Departemen Dalam Negeri tidak mau berkomentar, kecuali mengatakan bahwa mereka mengetahui kasus ini.

“Karena alasan privasi, dan fakta bahwa masalahnya sudah ada di pengadilan, tidak pantas bagi departemen untuk memberikan komentar lebih lanjut,” kata pernyataan departemen.

Baca beritanya dalam bahasa Inggris disini.

Ikuti juga berita-berita lainnya dari situs ABC Indonesia.