ABC

86 Perusahaan Multinasional Diperiksa Kantor Pajak Australia

Kantor Pajak Australia (ATO) sudah mulai menginvestigasi 86 perusahaan multinasional di negara itu karena dugaan pengecilan pembayaran pajak.

ATO tidak mau menyebutkan perusahaan-perusahaan mana yang sedang diperiksa, tapi beredar spekulasi bahwa Apple dan Google masuk dalam daftar mengingat tudingan belum lama ini bahwa mereka memindahkan profit diantara cabang-cabangnya di seluruh dunia sebagai cara untuk mengurangi pajak.

Sekitar 100 pegawai ATO telah memulai investigasi empat tahun terhadap perusahaan-perusahaan global yang beroperasi di Australia.

Ini dilakukan setelah para Menteri Keuangan G20 dan OECD berjanji akan menindak perusahaan-perusahaan multinasional yang diduga memanfaatkan jangkauan global mereka untuk meminimalkan pajak mereka di negara-negara yang mengenakan pajak tinggi seperti Australia.

Di minggu-minggu belakangan ini, Apple dituduh selama 10 tahun ini memindahkan profit hampir 9 milyar dolar yang diperoleh di Australia ke yurisdiksi Irlandia yang mengenakan pajak lebih rendah.

Deputi Komisioner ATO Mark Konza mengatakan, pihaknya tidak dapat menyebutkan perusahaan-perusahaan yang sedang diinvestigasi.

Kantor Pajak akan menginvestigasi apakah perusahaan-perusahaan sengaja melaporkan profit di cabang-cabangnya di negara-negara dengan pajak rendah dan melaporkan kerugian di Australia.

Hal ini dapat terjadi ketika akuntan perusahaan merumuskan dimana pendapatan berasal – metode yang dikenal sebagai transfer pricing.

Konza mengatakan, terdapat perbedaan yang tipis namun penting antara transfer pricing, yang adalah legal, dan profit shifting, yang tidak legal.

Menurut Konza, ATO baru-baru ini diberi wewenang ekstra untuk mencegah profit shifting.