86 Perusahaan Multinasional Diperiksa Kantor Pajak Australia
Kantor Pajak Australia (ATO) sudah mulai menginvestigasi 86 perusahaan multinasional di negara itu karena dugaan pengecilan pembayaran pajak.
ATO tidak mau menyebutkan perusahaan-perusahaan mana yang sedang diperiksa, tapi beredar spekulasi bahwa Apple dan Google masuk dalam daftar mengingat tudingan belum lama ini bahwa mereka memindahkan profit diantara cabang-cabangnya di seluruh dunia sebagai cara untuk mengurangi pajak.
Sekitar 100 pegawai ATO telah memulai investigasi empat tahun terhadap perusahaan-perusahaan global yang beroperasi di Australia.
Ini dilakukan setelah para Menteri Keuangan G20 dan OECD berjanji akan menindak perusahaan-perusahaan multinasional yang diduga memanfaatkan jangkauan global mereka untuk meminimalkan pajak mereka di negara-negara yang mengenakan pajak tinggi seperti Australia.
Di minggu-minggu belakangan ini, Apple dituduh selama 10 tahun ini memindahkan profit hampir 9 milyar dolar yang diperoleh di Australia ke yurisdiksi Irlandia yang mengenakan pajak lebih rendah.
Deputi Komisioner ATO Mark Konza mengatakan, pihaknya tidak dapat menyebutkan perusahaan-perusahaan yang sedang diinvestigasi.
Kantor Pajak akan menginvestigasi apakah perusahaan-perusahaan sengaja melaporkan profit di cabang-cabangnya di negara-negara dengan pajak rendah dan melaporkan kerugian di Australia.
Hal ini dapat terjadi ketika akuntan perusahaan merumuskan dimana pendapatan berasal – metode yang dikenal sebagai transfer pricing.
Konza mengatakan, terdapat perbedaan yang tipis namun penting antara transfer pricing, yang adalah legal, dan profit shifting, yang tidak legal.
Menurut Konza, ATO baru-baru ini diberi wewenang ekstra untuk mencegah profit shifting.