ABC

3 Warga Kanada Dituduh Bawa Kokain Ke Australia

Tiga warga Kanada mendapat tuduhan atas kepemilikan 100 kilogram kokain yang disita dari sebuah kapal pesiar yang berlabuh di Sydney Harbour.

Petugas dari Perbatasan Australia, atau Australian Border Force (ABF), dengan bantuan anjing pelacak, mencari kabin penumpang kapal pesiar tersebut pada hari Minggu (28/08) dan diduga menemukan 95 kilogram narkoba yang dikemas di dalam koper.

Seorang pria 63 tahun dan dua wanita, berusia 28 dan 23 tahun, telah dituduh dengan mengimpor kokain untuk dijual.

Mereka akan menjalani proses hukum di pengadilan Sydney, hari ini (29/08).

Hukuman maksimal untuk mengimpor narkotika dan obat-obatan terlarang di Australia adalah penjara seumur hidup.

Dari temuan ABC, kapal pesiar yang dimaksud adalah Sea Princess, bagian dari kapal layar Princess Cruises.

Kepolisian Federal Australia (AFP) mengatakan operasi penangkapan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan departemen investigasi keamanan dalam negeri di Amerika Serikat, bagian imigrasi dan kustom di Selandia, serta Layanan Keamanan Perbatasan Kanada.

Asisten Komisaris untuk Komando Strategi Perbatasan ABF, Clive Murray, mengatakan operasi itu menjadi contoh dari kerjasama internasional yang berhasil secara signifikan dalam memerangi sindikat narkoba internasional.

“Sindikat ini harus tahu bahwa Satuan Perbatasan Australia paham adanya berbagai cara yang berbeda untuk mencoba menyelundupkan narkoba ke negara kita dan kami bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional untuk menghentikannya,” katanya.

AFP mengatakan penyelidikan masih berlangsung dengan melakukan proses penangkapan.

Carnival, sebagai pemilik dari Princess Cruises mengatakan pihaknya telah memberikan dukungan penuh selama operasi yang melibatkan polisi.

Diterbitkan oleh Erwin Renaldi pada 29/08/2016 dari artikel bahasa Inggris yang bisa dibaca di sini.