ABC

12 Persen Birokrat Australia Tahu Adanya Korupsi

Rencana Pemberantasan Korupsi Nasional yang dipersiapkan Kejaksaan Agung Australia menunjukkan 12 persen birokrat di negara itu mengetahui adanya praktek korupsi. Selain itu, badan-badan pemerintah Australia juga melaporkan sekitar 2000 kasus korupsi terjadi selama periode 2008-2011.

Data yang diperoleh ABC mengenai pemberantasan korupsi yang disusun sebelum Pemilu 2013 tersebut menunjukkan tidak adanya rencana untuk membentuk badan pengawas anti korupsi yang independen. 

Rencana yang disusun Pemerintahan Partai Buruh itu justru merekomendasikan adanya komite departemen baru serta kewajiban melaporkan sebagai cara menjaga APBN dari praktek korupsi.

Salinan rencana itu, yang diperoleh ABC, menyatakan adanya survei di tahun 2012 yang menunjukkan 12 persen birokrat mengakui pernah mengetahui praktek korupsi.

Saat ini, satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas menyelidiki dan membongkar korupsi di tingkat federal yaitu Australian Commission for Law Enforcement Integrity. Namun lembaga ini tidak memiliki yurisdiksi atas kebanyakan lembaga publik di tingkat federal.

Sebelumnya, mantan komisioner komisi anti korupsi negara bagian New South Wales (ICAC) David Ipp QC, mengatakan perlunya dibentuk komisi anti korupsi di tingkat federal.

Saat ini ICAC sedang menyelidiki Partai Liberal yang diduga melakukan pencucian uang kampanye. "Sangat jelas adanya ketidakpercayaan saat ini dan satu-satunya cara mengembalikan tingkat kepercayaan itu adalah dengan menunjukkan adanya cara yang baik untuk mengungkap korupsi," kata David Ipp.