ABC

KPAI: Semua Pihak Perlu Terlibat Menangani Penjualan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pemerintah perlu lebih meningkatkan upaya untuk menangani anak-anak yang terlantar atau tidak diinginkan.

Kepada ABC Indonesia hari Jumat (12/10/2018) Aris Merdeka Sirat mengatakan perlunya adanya kesamaan visi dari semua pihak bahwa memiliki anak bukanlah masalah.

Aris mengatakan hal tersebut berkenaan dengan diungkapkannya usaha penjualan bayi yang dilakukan lewat media sosial oleh Polisi di Surabaya.

“Saya tidak mengatakan pemerintah tidak memiliki program, tetapi perlu meningkatkan layanan bagi anak-anak yang telah dihilangkan haknya oleh orang tuanya,” kata Aris kepada Erwin Renaldi.

Postingan Instagram
Salah satu postingan di akun Instagram yang menawarkan konsultasi masalah keluarga dan kehamilan

Instagram

Aris menyebut temuan penjualan bayi lewat Instagram adalah sebagai kejahatan manusia yang dilakukan demi keuntungan orang dewasa.

Meski penjualan bayi dan anak-anak bukanlah hal yang baru di Indonesia, tetapi penjualan dengan menggunakan jejaring sosial menjadi sebuah modus baru.

Foto sejak dalam kandungan
Seorang perempuan bahkan telah menawarkan bayinya sejak masih dalam kandungan

Instagram

Di Indonesia aborsi secara umum dianggap tindakan ilegal dan tidak dibenarkan dalam agama dan sistem sosial, karenanya Aris mengatakan menjual bayi bisa menjadi salah satu pemicu bagi perempuan-perempuan muda untuk “menghilangkan jejak.”

Lebih lanjut Aris mengatakan masalah sulitnya menangani sejumlah kasus penjualan bayi dan anak-anak disebabkan belum adanya data jumlah korban perdagangan anak-anak yang menyeluruh secara nasional.

Hari Selasa (9/10), Kepolisian Surabaya mengumumkan telah membongkar modus penjualan bayi yang dilakukan menggunakan jejaring sosial Instagram.

Dalam konferensi pers, Polrestabes Surabaya mengatakan telah menangkap empat orang, termasuk ibu dari bayi dan seorang bidan yang terlibat dalam penjualan bayi. Dua orang lainnya adalah admin akun Instagram dan seorang yang hendak mengadopsi bayi.

“Selama berpraktek, sudah dua kali mereka menjual bayi. Yang terakhir, ada satu bayi 11 bulan yang sudah kami amankan,” ujar AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Dari sejumlah laporan disebutkan para tersangka pernah menjual bayi dengan harga sekitar Rp 15 juta.