ABC

Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Dicabut

Status badan hukum kelompok Hizbut Tahrir (HTI) di Indonesia resmi dicabut.

Pencabutan ini terjadi kurang dari sepekan setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dikeluarkan untuk melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak mendukung Pancasila.

HTI terlibat dalam demonstrasi massa melawan gubernur DKI Jakarta yang kini dipenjarakan, Busuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.

Tapi tak seperti kelompok Front Pembela Islam (FPI), yang juga terlibat dalam demonstrasi tersebut, HTI tak dikenal sebagai kelompok yang menggunakan kekerasan.

Sebelumnya, HTI mengecam Perppu tersebut dan menyebut Presiden Joko Widodo sebagai “diktator”.

HTI mendukung kekhalifahan global yang diatur oleh hukum syariah dan menantang Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi.

HTI mendukung sebuah negara Islam dan pemberlakuan hukum syariah di Indonesia.
HTI mendukung sebuah negara Islam dan pemberlakuan hukum syariah di Indonesia.

ABC News: Ari Wu

Keberadaan HTI di Australia tergolong legal atau sah.

“Kami akan memelajari aturan ini dan setelah itu kami mungkin akan membuat strategi baru agar bisa melanjutkan aktivitas kami,” kata juru bicara HTI Indonesia, Ismail Yusanto.

Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa kewenangan untuk melarang ormas yang tidak mendukung Pancasila, ideologi negara yang mempromosikan pluralisme, dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Tetapi bahkan kelompok Human Rights Group telah mengutuk langkah tersebut sebagai langkah yang mundur bagi demokrasi.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 16:45 WIB 19/07/2017 oleh Nurina Savitri.