Ahok Dinyatakan Bersalah Dipenjara Dua Tahun
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang juga dikenal dengan Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia divonis 2 tahun penjara dan siap mengajukan banding.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok, Selasa 9/5/2017) di Gedung Kementerian Pertanian di Ragunan Jakarta.
Keputusan bersalah ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman percobaan selama 18 bulan.
Dalam pembacaan keputusan majelis kami mengatakan bahwa Ahok sengaja mengucapkan pernyataan soal Surat Al-Maidah tersebut dan tidak menunjukkan penyesalan.
Tim pengacara Ahok langsung menyatakan banding atas keputusan sementara Hakim menyatakan agar Ahok segera ditahan.
Sebelum sidang dimulai, baik pendukung Ahok maupun penentangnya berkumpul di luar pengadilan.
“Kedua kelompok memiliki hak untuk melakukan unjuk rasa, namun kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah bentrokan.” kata juru bicara kepolisian Setyo Wasisto.
Pemerintah Indonesia banyak mendapatkan kritikan karena dianggap tidak melakukan banyak tindakan guna melindungi kelompok minoritas namun Presiden Joko Widodo, sekutu dekat Ahok, meminta semua pihak untuk menahann diri, dan meminta agar keputusan pengadilan dihormati.
Ahok kalah dalam pemilihan tahap kedua Pilkada Jakarta, dari lawannya Anies Baswedan, yang akan mulai menjalani pemerintahan bulan Oktober.
ABC/Reuters