ABC

Ditangkap dan Dipukuli Tetangga, Pasangan Gay Mungkin Dikenai Hukum Shariah

Sebuah rekaman video menunjukkan warga di Banda Aceh yang menahan dua pria gay terlihat menendang, menampar dan menghina pasangan tersebut, sesaat sebelum mereka diserahkan ke polisi agama.

Pemuda gay berusia 20 dan 23, kini telah ditahan selama 10 hari dan kemungkinan menjadi pasangan gay pertama di negara ini yang menghadapi pengadilan karena melanggar hukum agama.

Dalam contoh terbaru dari tumbuhnya konservatisme agama di Indonesia, kedua pria ini akan dijatuhi hukuman cambuk jika terbukti bersalah dengan hukuman maksimal 100 kali pukulan.

Video yang diambil dari ponsel tersebut menunjukkan seorang pria muda telanjang terduduk di lantai, berusaha keras melakukan panggilan telepon.

“Bbang, tolong kami Bang, tolong kami Bang,” katanya.

Di latar belakang tampak seorang pemuda bertelanjang dada mencoba untuk meninggalkan ruangan. Dia terlihat didorong secara kasar menjauh dari pintu.

Pria yang duduk di lantai terlihat ditampar, kemudian ditendang.

“Bang, kami tertangkap Bang, di Unsyiah,” katanya di telepon.

Kepala penyidik Polisi Shariah di Banda Aceh, Marzuki Ali, mengatakan warga yang menahan pasangan ini pada 28 Maret merupakan tetangga yang sudah mencurigai kedua pria tersebut.

Dalam video terdengar polisi agama cekikikan saat menjelaskan penangkapan mereka.

“Karena kecurigaan, sekitar pukul 11.00 malam warga menggerebek rumah itu, dan menangkap mereka melakukan hubungan seks anal, lewat ‘pintu belakang’,” katanya.

A sharia law official standing on a stage whips a man on the back as a crowd watches on.
Petugas Perda Shariah di Banda Aceh sedang melaksanakan tugasnya mencambut seorang terpidana dengan rotan, Senin 20 Maret 2017.

AP: Heri Juanda

Video itu menunjukkan warga memanggil salah satu pelaku sebagai “anjing” – sebutan yang sangat menghina bagi seorang Muslim.

Salah satu pria itu terdengar memohon: “Bang, jangan melaporkan saya, Bang.”

“Kau seorang pria,” kata salah satu warga. “Kenapa kau seperti ini?”

Intervensi Presiden

Polisi Agama di Banda Aceh bertugas menegakkan Perda Shariah yang ketat di provinsi tersebut.

Menurut Andreas Harsono dari LSM Human Rights Watch, Perda yang mengatur gay disahkan pada 2014, namun sampai sekarang pihak berwenang belum memiliki cukup bukti untuk menuntut siapa pun.

“Jelas tidak gampang untuk menangkap pasangan yang terlibat dalam tindakan seksual. Ini kasus pertama yang pernah terjadi di Aceh,” katanya.

Jika kedua pria tersebut dinyatakan dan dicambuk, mereka akan menjadi bagian dari 339 orang yang dicambuk di Aceh tahun lalu untuk pelanggaran moral, seperti perjudian, minum minuman keras, atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya.

ABC turut menyaksikan salah satu dari terpidana itu menjalani hukuman cambuk di Jantho. Dia seorang wanita berusia 18 tahun yang dicambuk sembilan kali setelah tertangkap berduaan di kamar dengan pacarnya.

Remaja itu dicambuk di halaman masjid setelah shalat Jumat dan harus dibantu turun dari panggung setelah menjalani hukumannya.

Skip Facebook

FireFox NVDA users – To access the following content, press ‘M’ to enter the iFrame.

Skip Facebook Post

FireFox NVDA users – To access the following content, press ‘M’ to enter the iFrame.

FACEBOOK: video adam

Human Rights Watch meminta Presiden Joko Widodo untuk intervensi dalam kasus terbaru ini.

"Saya berharap Presiden Jokowi mengatakan sesuatu terhadap kasus ini. Hal ini bertentangan dengan konstitusi. Itu penyiksaan," kata Andreas.

“Ini bagian kecil dari tumbuhnya diskriminasi di Indonesia,” sambungnya.

“Selama 15 tahun terakhir kita melihat semakin banyak diskriminasi terhadap minoritas dan kelompok minoritas jender termasuk perempuan,” kata Andreas.

Dia mengatakan Perda Shariah menyebar di berbagai daerah di Indonesia. Perda tersebut mengatur berbagai hal mulai dari seks di luar nikah, jenis jilbab dan pakaian yang harus dikenakan seorang wanita.

“Bukan hanya Aceh. Saat ini ada kewajiban mengenakan wajib di seperlima kabupaten di seluruh Indonesia. Dari 514 kabupaten dan kota, lebih dari 130 daerah memiliki Perda kewajiban berjilbab,” katanya.

Kedua pria tertangkap di Banda Aceh tersebut tetap berada dalam tahanan sampai hingga persidangan mereka selesai.

Diterbitkan Selasa 11 April 2017 Pukul 11:30 AEST oleh Farid M. Ibrahim dari artikel berbahasa Inggris.