ABC

Menyebar Gosip akan Dikategorikan Bullying di Australia

Komisi perlindungan pekerja Australia, Fair Work,  telah menerbitkan rincian mengenai skema anti-bullying (pengancaman) di tempat kerja. Menyebar gosip dan mengisengi rekan kerja akan dimasukkan sebagai perilaku bullying.

 

Dalam rancangan skema tersebut, korban pengancaman harus membuktikan adanya perilaku tak masuk akal dan berulang kali di tempat kerja.

Selain itu, perilaku yang dilaporkan harus tergolong mengancam kesehatan dan keamanan seorang karyawan. Termasuk perilaku tersebut adalah yang bisa mengakibatkan depresi, kecemasan, dan sulit tidur.  

Dalam dokumen rancangan tersebut, disebutkan juga contoh-contoh yang dialami di yurisdiksi-yurisdiksi lain, seperti perilaku agresif, inisiasi, dan komentar-komentar yang merendahkan.

Selain itu, contoh-contoh perilaku bullying yang akan disikapi Fair Work misalnya mengisengi rekan kerja, menyebar gosip, dan memberi beban kerja berlebihan pada seorang karyawan.

Namun, pedoman ini juga menyatakan bahwa tindakan disipliner wajar yang dilakukan oleh manajemen bukanlah termasuk bullying.

Peter Hampton, ketua panel anti-bullying, mengatakan bahwa penanganan kasus akan berkisar pada perbaikan kondisi di tempat kerja dan bukannya memberi kompensasi.

Menurut Hampton, pembuatan pedoman anti-bullying ini didasarkan atas klaim-klaim yang telah mereka terima di masa lalu.

“Komisi ini menangani sejumlah tuduhan bullying selama bertahun-tahun, jadi kita cukup menyadari keadaannya,” jelasnya, “Kami tahu ketentuan ini akan dibuat dalam konteks hubungan kerja.”

Para karyawan mulai bisa mengajukan klaim tentang bullying mulai 1 Januari tahun depan, namun ada pengecualian terhadap anggota Pasukan Pertahanan Australia (ADF).