ABC

Dokter didenda karena diskriminasi stafnya

Sebuah klinik medis di Sydney barat dan dua dokter telah didenda $123.690 (setara Rp1,2 milyar) karena mendiskriminasi seorang wanita disabel yang mereka pekerjakan sebagai resepsionis.

Fair Work Ombudsman melancarkan gugatan hukum terhadap Medical Centre 2000 di Liverpool, Sydney barat, dan para direkturnya, yang diduga membayar lebih dari $20.000 di bawah standar kepada wanita dengan gangguan pengelihatan itu antara 2009 dan 2012.

Dikatakan, wanita tersebut tadinya adalah seorang pasien yang kemudian ditawari pekerjaan ketika berusia 18-21 tahun.

Ia disuruh bekerja selama sebulan sebagai latihan tanpa dibayar, dan setelah itu dibayar 7 sampai 8 dolar per jam.

Padahal klinik itu menerima subsidi magang disabilitas yang mengharuskannya membayar wanita itu 10 sampai 17 dolar per jam.

Pengadilan di Sydney mendapati, klinik itu dan para direkturnya melanggar pasal diskriminasi disabilitas dari UU Pekerjaan yang Adil.

Klinik tersebut didenda $88.870 sedangkan kedua direkturnya, kakak-beradik Dr Ahmed Mohamed dan Dr Ismail Mohamed, didenda  masing-masing $17.410.

Jurubicara Fair Work Ombudsman, Kevin Donnellan, mengatakan, kasus ini mengirim pesan kuat bahwa diskriminasi di tempat kerja tidak akan ditolerir.

Fair work Ombudsman mengatakan, wanita itu menerima kekurangan upahnya setelah proses hukum dimulai dan diberi tambahan $5000 atas kerugian non materi.