Mengelola Kehidupan Online Setelah Kematian
Aset digital yang dimiliki seseorang, mulai dari akun email, sosial media, foto-foto dan video, perlu dikelola sebelum yang bersangkutan meninggal dunia. Namun hingga kini, dari sekitar 30 juta akun Facebook misalnya, pemiliknya telah meninggal dunia – dan belum diketahui bagaimana pengelolaan akun-akun tersebut.
Menurut Natalie Darcy, praktisi hukum warisan dari Australia, mungkin saja sebagian orang menghendaki aset digitalnya dibiarkan begitu saja, namun tidak sedikit pula yang mungkin menghendaki agar aset-aset itu ditutup untuk selamanya.
"Ini merupakan fenomena baru," kata Natalie kepada ABC. "Lima atau 10 tahun lalu, jika anda ingin membuat wasiat, hal-hal ini belum kita pikirkan sama sekali."
Natalie Darcy akan menyampaikan pandangannya mengenai isu ini dalam sebuah seminar di New South Wales pekan depan. Tujuan seminar itu adalah untuk membahas pengelolaan aset digital dari seseorang yang telah meninggal dunia.
Ia mencontohkan kasus yang dialami komedian Joan Rivers, yang akun Facebooknya ternyata masih memposting pesan-pesan promosi setelah kematian artis tersebut.
"Kasus seperti ini menunjukkan bahwa kita perlu meninggalkan wasiat kepada ahli waris, sehingga mereka bisa mengetahui akun digital kita dan mengaksesnya untuk ditutup atau justru untuk diteruskan," jelas Natalie.
ia memperingatkan, akun email dan sosial media yang tetap aktif setelah pemiliknya meninggal dunia, membuka peluang bagi kemungkinan penyalahgunaan.
Termasuk kemungkinan pencurian identitas digital seseorang. "Informasi personal yang dimiliki seseorang dalam akun digitalnya, bisa disalahgunakan untuk melakukan berbagai transaksi atas nama orang yang sudah meninggal," katanya mencontohkan.