ABC

Kasus Montara: Investigasi atas Penyakit Kulit Korban Diperlukan

Para nelayan Indonesia dan Timor Leste kemungkinan menderita penyakit kulit yang disebabkan oleh tumpahan minyak Montara. Hal tersebut disampaikan oleh seorang kuasa hukum para korban.

Seorang nelayan dari desa Tablolong di Nusa Tenggara Timur mengatakan, luka yang terdapat di kulitnya muncul setelah insiden tumpahan minyak Montara.

Di 5 tahun peringatan salah satu bencana minyak terburuk Australia, seorang pengacara asal Darwin yang juga juru bicara Aliansi Pengacara Australia, Greg Phelps, mendesak adanya investigasi ilmiah secara penuh.

Ia mengatakan, ketika dirinya mengunjungi desa Tablolong di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada bulan Agustus 2013 dan Februari tahun ini, para penduduk desa memperlihatkan dirinya dengan luka dan ruam merah di kulit yang mulai muncul setelah insiden tumpahan minyak terjadi.

“Hampir seluruh penduduk desa menceritakan dampak dari insiden ini. Kami melihat sejumlah orang yang mengalami penyakit kulit ini keluar dari kerumunan dan menunjukkan kepada kami ruam di lengan dan leher mereka. Beberapa warga desa lain dilaporkan telah meninggal dunia,” cerita Greg.

Tambang minyak Montara, yang terletak sekitar 250 kilometer lepas pantai barat daya Australia Barat, bocor pada 21 Agustus 2009, menumpahkan jutaan liter minyak dengan perkiraan volume sebesar 400-2000 barel per hari.

Kala itu, dibutuhkan lebih dari 2 bulan untuk menghentikan kebocoran.

Greg menjelaskan, penangkaran rumput laut di Tablolong juga terimbas dari tumpahan minyak itu.

“Masyarakat melaporkan bahwa produksi 500 ton rumput laut yang mereka hasilkan sebelum tumpahan minyak, telah merosot ke kurang dari 6 ton, yang artinya hanya bersisa sekitar 1%. Dan harganya juga turun separuh karena kualitas rumput laut mereka memburuk,” kemukanya.

Greg mengatakan, ia telah mendukung pemerintah Indonesia untuk mewakili para nelayan dari Nusa Tenggara Timur, dan juga pemerintah Timor Leste untuk mewakili nelayan mereka dari distrik Oecusse, yang terletak di barat daya pulau tersebut.

Dalam pernyataannya Juli lalu kepada ABC, perusahaan yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak, yakni PTTEP Australasia, mengatakan, pihaknya sadar mengenai adanya klaim bahwa tumpahan minyak membahayakan perikanan dan komunitas penangkaran rumput laut di NTT.

“Hingga saat ini, kami belum menerima bukti kredibel apapun yang menyebut bahwa minyak dari Montara menyebabkan kerusakan lingkungan di Nusa Tenggara Timur. PTTEP belakangan ini tak menerima kontak apapun dari pemerintah Indonesia terkait kasus ini. Kami ingin terlibat mengatasi masalah ini dengan pemerintah Indonesia secara konsisten,” demikian bunyi pernyataan perusahaan itu.

Hidrokarbon memasuki perairan Indonesia dalam level yang cukup tinggi

Para nelayan Indonesia dan Timor Leste mengklaim bahwa tumpahan minyak itu berdampak abadi pada kesehatan dan kehidupan mereka.

Laporan Investigasi Komisi Montara pada bulan Juni 2010 menemukan bahwa ‘hidrokarbon memasuki perairan Indonesia dan Timor Leste dalam level yang cukup tinggi’.

“Meski demikian, seperti yang diindikasikan Otoritas Keamanan Maritim Australia dalam keterangannya di investigasi, sebagian besar hidrokarbon tetap berada dalam jangkauan 35 kilometer dari lokasi tambang. Tumpahan minyak sempat dipantau di zona ekonomi ekslusif Indonesia pada bulan September 2009, mencapai 94 km dari pulau Palau Roti, lepas pantai Nusa Tenggara,” jelas laporan itu.

Namun laporan itu juga menemukan bahwa perkiraan penyebaran minyak juga tak sempurna, karena hanya berdasar pada foto permukaan dan tak ada data mengenai distribusi di bawah permukaan laut.

Greg mengatakan, ia yakin bahwa tumpahan minyak telah bergerak ke utara di atas perairan Australia.

“Jika minyak ini mengalir ke garis pantai Australia Barat, reaksi masyarakat Australia akan sangat berbeda,” tuturnya.

Investigasi Montara besifat tegas dan menyeluruh

Greg mengutarakan, Pemerintah Australia, bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, seharusnya meminta PTTEP Australasia untuk mendanai investigasi independen mengenai jangkauan tumpahan minyak dan dampak yang disebabkan.

“Kami telah menyarankan Pemerintah Australia bahwa ada sejumlah laporan kerusakan pada sektor perikanan dan penangkaran rumput laut, ada pula laporan kematian,” ujarnya.

Greg mengimbuhkan, investigasi awal semestinya melibatkan pengambilan sampel dari lumpur mangrove dan endapan karang, serta jaringan ikan dan uji coba rumput laut.

“Hanya dibutuhkan beberapa juta dollar untuk melakukan studi itu, itu adalah ongkos yang murah dari tumpahan minyak. Mengapa mereka tidak melakukan itu untuk membuktikan bahwa tumpahan minyak tak sampai ke sana? Tentu saja mereka tak mau karena mereka takut atas apa yang akan mereka temukan,” keluhnya.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Industri Australia mengatakan kepada ABC bahwa Pemerintah Australia sangat yakin bahwa penyelidikan atas insiden Montara bersifat ‘tegas dan menyeluruh dan bahwa sejumlah pengamatan yang layak telah dilakukan’.

Pada tahun 2012, PTTEP Australasia terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Penyimpanan Minyak dan Gas Rumah Kaca Lepas Pantai dan didenda 510.000 dolar.