Syarat dan Jenis Hewan Kurban sesuai Ketentuan Islam untuk Idul Adha

Smart Viewers, pada bulan Juni tahun 2023 ini, terdapat hari raya umat Islam yaitu Hari Raya Idul Adha yang bertepatan pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam diseluruh dunia melakukan Sholat Eid pada pagi hari, setelah itu terdapat prosesi penyembelihan hewan kurban. Tapi, Smart Viewers tahu ngga sebenarnya apa itu Idul Adha dan bagaimana awal mula terjadinya peristiwa ini? Jika belum tahu, simak artikel berikut, ya!

Asal Usul Idul Adha

Seperti yang sudah diketahui, awal mula Idul Adha diawali dengan kisah Nabi Ibrahim dan putranya yang bernama Ismail. Kisalnya diawali dengan kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang menjalankan perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Ismail AS. Kisahnya bermula pada suatu malam, Nabi Ibrahim AS bermimpi menyembelih anak-anaknya, Ismail. Pada saat Nabi Ibrahim AS membaringkan puteranya yang siap untuk disembelih dan keduanya tunduk serta berserah diri pada kehendak Allah SWT, tiba-tiba Nabi Ismail AS yang ada dihadapannya itu dipatuhi oleh Allah dengan sembelihan yang besar. Sejumlah riwayat disebutkan bahwa Nabi Ismail As ditemani oleh kabing gibas, dan sejak itu pula peristiwa tersebut menjadi sejarah kurban pertama dalam agama Islam.

Lalu, jika ingin berkurban, apa saja syaratnya?

Syarat Berkurban

  1. Binatang Ternak

Untuk melakukan ibadah kurban, terdapat beberapa binatang yang dapat dijadikan opsi. Pertama adalah unta, namun unta tidak berada di Indonesia sehingga bisa menggunakan hewan pengganti seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Tidak boleh berkuban menggunakan unggas atau ikan.

  1. Cukup Usia

Terdapat standar usia hewan kurban yang telah ditetapkan, yaitu domba berusia 1 tahun atau minimal sudah mengganti gigi, kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga di usianya. Selain itu, usia minimal unta adalah 5 tahun atau minimal sedang memasuki tahun keenamnya. Yang terakhir adalah sapi dan kerbau yang sudah berusia 5 tahun atau sedang memasuki tahun keenam dari usianya.

  1. Sehat

Syarat ketiga adalah sehat. Sehat yang dimaksud adalah sehat dari sakit atau penyakit fisik maupun mental. Selain itu, hewan kurban tidak boleh cacat. Cacat yang dapat menyebabkan tidak sahnya hewan ternak untuk dijadikan binatang kurban yaitu buta, sakit parah, pincang, dan sangat kurus hingga tidak terlihat memiliki sumsum tulang belakang, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sifat cacat pada binatang kurban hukumnya makruh, atau boleh saja dikurbankan namun lebih baik tidak dijadikan binatang kurban, yaitu cacat karena tanduk pecah atau patah, giginya pecah atau patah.

  1. Milik Pribadi

Syarat keempat adalah hewan milik pribadi atau telah resmi menjadi milik pengkurban. Hewan juga bukan merupakan hewan curian atau hewan liar yang berada di jalanan atau dikebun tanpa berpemilik.

Merunut QS. Al Kautsar: 2, menyatakan bahwa “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” Dalam dalil qurban ini terdapat kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan dengan ibadah ini, begitu pula dengan umatnya.

Nah, segitu dulu ya Smart Viewers informasi mengenai Hari Raya Idul Adha, semoga informasi yang diberikan bermanfaat!