Penjualan Thrifting Impor Dilarang di Indonesia, Yuk Ketahui Alasannya!

Tren thrifting atau membeli pakaian bekas telah menjamur beberapa tahun kebelakang. Biasanya, seseorang memutuskan untuk thrifting karena mengincar rare items yang terkadang meru[akan barang branded vintage. Selain itu, harga yang dipasang oleh penjual juga cenderung murah, sehingga membuat konsumen banyak yang memborong.

Apa itu Thrifting?

Thrifting adalah kegiatan penghematan dengan membeli barang bekas, dengan kondisi yang bagus dan masih layak pakai. Sebenarnya, kegiatan membeli barang bekas adalah suatu ide bagus dan keputusan yang bijak, karena hal ini dapat mengurangi jejak lingkungan dan mengurangi limbah pabrik.

Sayangnya, banyak barang thrift yang sekarang dijual itu adalah hasil impor, sehingga merugikan pelaku UMKM di Indonesia dan banyak faktor yang merugikan Indonesia. Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan barang thrift hasil impor di Indonesia. Kira-kira apa saja sih fakto-faktor yang membuat penjualan thrifting impor di Indonesia dilarang? Berikut alasannya ya, Smart Viewers!

Mengapa Thrifting Impor Dilarang di Indonesia?

  1. Mengganggu Industri Tekstil Dalam Negeri

Smart Viewers tau ngga, jika industri tekstil dalam negeri mati, akan ada 3,5 juta orang lulusan baru yang akan berpotensi menjadi pengangguran. Serem banget kan, Smart Viewers? Maka dari itu, keputusan pemerintah untuk melarang penjualan  baju impor bekas demi menyelamatkan produsen tekstil merupakan tindakan yang benar. 

  1. Merugikan Pelaku UMKM

Ternyata banyak produk tekstil dalam negeri yang berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM loh, Smart Viewers. Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk bangga dengan produk-produk Indonesia. Kita semua harus bangga dengan menggunakan produk-produk hasil karya anak bangsa, karena kualitas hasil produksi produk-produk Indonesia pada saat inipun tak kalah bersaing dengan hasil produk luar negeri. Jadi, jangan pernah malu untuk menggunakan produk-produk Indonesia, ya!

  1. Menghindar dari Julukan ‘Pedagang Barang Bekas’

Pemerintah pastinya tidak terima jika Indonesia dicap sebagai ‘pedagang barang bekas’. Faktanya, Indonesia pernah berjaya dalam hal ekspor produk sekitar tahun 1980 hingga tahun 2000. Indonesia menjadi penyuplai sepatu olahraga ke pasar dunia dan produk Indonesia menguasai sebanyak 20% pasar dunia.

Lalu, jika masih ada penjual ‘nakal’ yang menjual barang thrift impor, apa sanksinya?

Sanksi bagi Pelaku Penjualan Barang Thrift Impor:

  1. Penjara atau Denda

Ternyata, peraturan penjualan pakaian bekas impor di Indonesia telah tertuang pada peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pelaku pidana akan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

  1. Take down

Tindakan selanjutnya adalah dengan men-take down postingan yang telah di unggah. Hal ini hanya berlaku bagi pelaku perdagangan barang bekas impor yang menjual produknya secara online di e-commerce ya, Smart Viewers.

  1. Blacklist

Selain di take down, jika penjual masih tetap memasarkan produk bekas hasil impor, penjual akan di blacklist sehingga tidak bisa berjualan lagi.

Gimana nih Smart Viewers? Setuju ngga dengan keputusan pemerintah untuk melarang penjualan barang bekas impor? Patut diketahui, bahwa pemerintah melarang penjualan barang bekas impor di Indonesia ya, bukan melarang kegiatan thrifting. Budaya thrifting justru merupakan tindakan yang bijak, karena artinya kita me recycle produk agar tidak menimbulkan kerusakan alam. Dari pada beli barang bekas impor, lebih baik untuk membeli produk lokal hasil karya anak bangsa karena kualitas produk lokal sekarang ini banyak yang sudah berstandar internasional dan dapat bersaing di pasar internasional.

Nazli Humaira