Ketahui 5 Alasan Pemerintah Lakukan Analog Switch Off

Keadaan zaman masa kini yang sudah semakin canggih dengan internet dan berbagai platform streaming yang beragam, membuat kita memiliki semakin banyak pilihan ragam hiburan. Namun, kini siaran televisi mengalami perubahan loh, Smart Viewers! Ya,  pada April 2022 lalu pemerintah mengumumkan akan melakukan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai 17 Agustus 2021.

ASO dilakukan secara bertahap mulai 30 April 2022 sampai dengan 2 November 2022. Menurut Pemerhati Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari UI, Firman Kurniawan mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan siaran televisi digital, selanjutnya dikatakan bahwa sekitar 85 persen negara di dunia sudah melakukan ASO.

Dikutip dari laman Kompas, dikatakan oleh Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo bahwa setidaknya terdapat 5 alasan pemerintah meenghentikan siaran TV analog. Simak informasinya dibawah ini yuk, Smart Viewers!

  1. Sudah Diatur Dalam Undang-undang

Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  1. Siaran lebih Berkualitas

Siaran tv analog umumnya didapati sering mengalami gangguan baik secara visual maupun audio, selain itu tv analog juga tidak jarang memiliki kualitas gambar dan audio yang kurang bagus, bahkan tak jarang siaran tv analog menampilkan tayangan bersemut. Karenanya pemerintah menerapkan peralihan siaran ini menjadi digital guna menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

  1. Meningkatkan Efisiensi Penyiaran

Infrastructure Sharing digunakan guna meningkatkan efisiensi terhadap proses siaran para Lembaga Penyiaran.

  1. Mengejar Ketertinggalan

Jika Indonesia menjadi satu satunya negara dunia yang masih menggunakan sistem analog, maka infrastruktur, teknik operasional, materi siaran hingga sistem perawatan operasional siaran, akan berbeda dengan sistem dunia. Dengan demikian, ASO perlu segera dilakukan untuk mengejar ketertinggalan guna menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.

  1. Pemerataan Akses Internet

Melakukan pemerataan akses internet, dengan begitu peralihan ini secara tidak langsung akan membuka peluang cepatnya koneksi internet di Indonesia yang kedepannya berguna bagi keperluan Pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi. Hal tersebut terjadi karena frekuensi yang selama ini ada dalam TV analog yaitu sebesar 700 MHz jika sudah dialihkan ke TV digital dapat dimanfaatkan untuk menyajikan jaringan 5g.

Dikutip dari laman suara, berdasarkan keterangan Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo, pemerintah sudah menyiapkan salah satu dari tiga layer spektrum untuk dapat menggelar layanan 5G, yaitu frekuensi 700 MHz. Pita frekuensi tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas sinyal indoor di daerah perkotaan, selain itu frekuensi 700 MHz juga memiliki karakteristik yang dibutuhkan untuk pemerataan internet di desa, atau remote area karena cakupan jangkauan yang luas.

Walaupun siaran TV analog sudah berakhir, bukan berarti kita tidak lagi dapat menikmati program-program televisi kesayangan kamu, Smart Viewers! Kamu tetap dapat menikmatinya dengan hanya menggunakan alat bantuan Set Top Box (STB). Dikutip dari laman KOMPAS TV, pemerintah membagikan sebanyak 6,7 juta STB secara gratis kepada sejumlah masyarakat yang terdaftar dalam bantuan dana sosial dan cara mendapatkannyapun cukup mudah! Simak informasi di bawah ini untuk mengajukan bantuan STB secara mandiri :

  1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Pencarian”
  3. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  4. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Smart Viewers, meskipun sempat menuai pro dan kontra yang beragam di kalangan masyarakat, dengan demikian sebagai bagian dari pembawa perubahan masa dan era negara, sebaiknya mari bersama kita eratkan suara dan mendukung langkah baik yang dilakukan oleh pemerintah. Diharapkan ini dapat menjadi langkah awal perubahan media broadcasting dalam mengejar ketertinggalan masa.

Erlingga Jelita