Negara-negara ini Punya Kebijakan Lalu Lintas yang Unik!

Smart Viewers, bicara soal kebijakan lalu lintas, sepertinya kita sudah tidak asing lagi dengan sistem Bukti Pelanggaran atau biasa yang dikenal dengan Tilang. Ketika kita tidak mematuhi rambu lalu lintas dan melanggar kebijakan yang berlaku, maka kemudian kita akan mendapatkan surat tilang. Namun, belakangan tersiar kabar bahwa pihak kepolisian sudah menarik surat tilang dan hal tersebut akan ditiadakan, kemudian sistem tilang beralih tilang elektronik dengan menggunakan alat teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Aturan atau kebijakan lalu lintas dibuat untuk ketertiban dan keselamatan kita sebagai pengguna jalan. Begitu pula dengan kebijakan penggantian warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang kini berubah menjadi putih yang ditujukan untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik.

Terkait kebijakan baru lalu lintas di negara ini, ternyata negara-negara lainnya di dunia juga memiliki kebijakannya sendiri, bahkan beberapa kebijakannya terbilang unik loh, Smart Viewers! Yuk, simak informasi di bawah ini!

  1. Menyipratkan Air ke Pejalan Kaki dikenakan Denda (Jepang)

Smart Viewers, saat kita berjalan kaki saat atau setelah hujan, tidak jarang terdapat jalanan berlubang yang menampung genangan air. Namun ternyata, genangan air tersebut dapat menjadi masalah bagi para pengendara atau pengemudi yang menyipratkan air ke pejalan kaki. Karena, Jepang membuat peraturan dan akan memberikan denda jika seorang pengemudi menyipratkan genangan air ke pejalan kaki.

  1. Mengikuti Undian Membeli Mobil (Cina)

Peraturan unik lainnya berasal dari Negara Cina. Ternyata tidak semua orang di Cina memiliki kendaraan pribadi, hal itu disebabkan karena peraturan unik yang ditetapkan oleh pemerintah Cina. Pemerintah menerapkan sistem undian untuk menentukan siapa yang berhak membeli mobil. Hal itu dilakukan guna mengurangi polusi udara dan kemacetan yang terjadi di Cina.

  1. Dikenakan Denda Jika Bensin Habis (Jerman)

Di Jerman, terdapat jalan bebas hambatan atau jalan toll yang bernama Autobahn, yang mana kendaraan yang melaju di jalan toll ini bisa melaju tanpa batas kecepatan. Oleh karena itu, seorang pengemudi harus memastikan ketersediaan bahan bakar sebelum berkendara, karena kendaraan yang melaju tanpa batas akan sangat berbahaya jika kehabisan bensin. Di Autobahn, jika kita kehabisan bensin maka konsekuensi yang akan kita hadapi mobil akan disita dan wajib membayar denda sekitar Rp10 juta.

  1. Larangan Membunyikan Klakson (Inggris)

Berdasarkan The Highway Code, di Inggris para pengemudi dilarang untuk membunyikan klakson. Dikutip dari laman Oke zone, aturannya mengatakan bahwa klakson digunakan hanya saat kendaraan bergerak dan saat perlu memperingatkan pengguna jalan lain tentang keberadaan kita. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur untuk tidak membunyikan klakson secara agresif.

Seperti yang dikutip dari laman liputan 6, jika di Inggris kita kedapatan membunyikan klakson secara agresif, maka kita akan dikenakan denda sebesar sebesar GBP 30 atau sekitar Rp 500 ribu. Bahkan pada banyak kasus serupa, jika kasusnya berlanjut sampai ke meja pengadilan, maka denda bisa naik hingga GBP 1.000 atau sekitar Rp 17 juta.

  1. Ilegal Berkendara dengan Mobil Kotor (Rusia)

Kebijakan lalu lintas di negara Rusia akan membuat kita merasa heran, karena hal ini merupakan bagian daripada kesadaran diri sendiri terhadap perawatan kendaraan, termasuk kebersihannya. Apabila kita berkendara dengan mobil yang kotor, maka kita termasuk melakukan tindakan illegal dan dapat dikenakan sanksi denda sebesar 800 hingga 2 ribu Rubel Rusia atau setara dengan Rp 138 ribu hingga Rp 345 ribu.

Namun, kotor dalam kebijakan ini dimaksudkan adalah kendaraan yang kotor dengan penuh lumpur. Sehingga, hal itu memungkinkan polisi tidak dapat mengidentifikasi nomor dan jenis kendaraan, karena itulah kebijakan tersebut diterapkan.

  1. Tetap Rapih Selama Berkendara (Thailand)

Hal unik dari negara ini mengatur setiap pengemudi angkutan umum, baik pria atau wanita untuk mengenakan pakaian yang rapih dan bersih selama bertugas walau sepanas apapun cuacanya. Hal itu disebabkan karena Thailand menjadi Negara bagian Asia Tenggara yang sering menjadi destinasi wisata turis mancanegara. Oleh karena itu, Thailand menerapkan kebijakan tersebut guna menjaga nama baik negara di mata dunia.

  1. Dikenakan Denda Jika Berkendara secara Bebas (Afrika Selatan)

Dikutip dari laman kabar penumpang, di Afrika Selatan perbandingan kepemilikan kendaraan mobil dimiliki oleh satu dari lima penduduk. Karenanya, kebijakan yang diterapkan cukup ketat, sebab hal itu masih berkaitan dengan kelestarian faunanya. Maka, setiap pengemudi di Afrika Selatan tidak dapat mengemudi secara bebas di jalan umum dan diharuskan menghentikan kendaraannya untuk dapat mendahulukan seorang gembala yang hendak melintas. Jika pengemudi melanggar ketentuan tersebut, maka pengemudi akan dikenakan denda sebesar US$ 500 atau setara dengan Rp 8 juta

  1. Wajib Membunyikan Klakson Saat Melintas (New Jersey, Amerika Serikat)

Amerika Serikat memiliki beberapa peraturan unik lalu lintas yang tersebar di beberapa negara bagiannya. Salah satunya di negara bagian yang terletak di wilayah Atlantik Tengah dan timur laut Amerika Serikat, New Jersey. Berbeda dengan Inggris yang melarang setiap pengemudi membunyikan klakson, di New Jersey setiap pengemudi wajib membunyikan klakson sebelum hendak melintas. Peraturan ini cukup membingungkan bagi pengguna, khususnya pejalan kaki. Sebab tidak ada yang tahu maksud dan tujuan yang sebenarnya dari dibunyikannya klakson. Dengan itu, seorang pejalan kaki akan cenderung berpikir, apakah klakson dibunyikan untuk sekedar mematuhi kebijakan yang berlaku atau untuk untuk memperingatkan dirinya di jalanan.

  1. Tidak Bawa Kacamata Cadangan Akan Ditilang (Spanyol)

Di Spanyol kebijakan peraturan yang ditetapkan sangat unik karena membuat kita berpikir bagaimana cara polisi mengetahui kita memiliki masalah pengelihatan atau tidak. Maka jika pengemudi didapati tidak memakai atau membawa kacamatanya, polisi akan memberikan surat tilang.

Hal ini tentunya merupakan hal yang serius dan perlu menjadi kesadaran diri sendiri untuk menjaga diri tetap aman selama berkendara. Aman yang dimaksud adalah tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keamanan untuk bersama, sebab pengguna jalan tidak hanya seorang pengemudi saja, tetapi juga pejalan kaki, dan mungkin seekor hewan yang juga melintasi jalanan.

  1. Dilarang Makan dan Minum (Cyprus)

Cyprus merupakan negara pulau yang letaknya di antara beberapa negara Timur Tengah, yaitu Suriah, Libanon, dan Israel, dan Turki. Larangan makan dan minum sudah menjadi hal yang wajar bagi seorang pengemudi. Namun, di Cyprus larangan tersebut termasuk kedalam peraturan yang ditetapkan dalam kebijakan berlalu lintas. Aturan tersebut dibuat guna menekan tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi di Cyprus.

Smart Viewers, meskipun sepele namun beberapa kebijakan yang diterapkan oleh beberapa negara tersebut merupakan suatu hal yang dapat menekan angka kecelakaan dan dapat memberikan kenyamanan antara sesama pengguna jalan baik pengemudi dan pejalan kaki, bahkan tak terkecuali fauna. Selalu patuhi rambu dan aturan lalu lintas ya Smart Viewers agar kamu selalu aman saat berkendara dan bepergian.

Erlingga Jelita