Aturan Cover Lagu Agar Tidak Melanggar Hak Cipta!

Smart Viewers pasti sering menemukan seseorang yang menyanyikan lagu orang lain, entah dari platform YouTube, TikTok, IG, Twitter, atau sosial media lainnya. Di era digital ini memang mudah bagi seseorang untuk mempublikasikan sesuatu. Tapi apa Smart Viewers tahu bahwa menyanyikan lagu orang lain ada aturannya, lho!

Menyanyikan lagu orang lain atau biasa disebut cover lagu memang sudah menjadi hal yang biasa. Tapi apa jika cover lagu dari seorang penyanyi atau musisi itu melanggar hak cipta? Berikut ini adalah informasi aturan cover lagu agar tidak melanggar hak cipta, simak informasinya di bawah ini, ya!

Memahami Cover Lagu

Secara sederhana, cover lagu artinya adalah menyanyikan lagu orang lain yang sebelumnya sudah pernah dikomersilkan. Hasil cover tersebut bisa dalam bentuk audio atau pun video yang dipublikasikan ke sosial media.

Sebenarnya, cover lagu dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap pemilik karya, ditambah semakin banyak yang melakukan cover maka lagu tersebut akan semakin dikenal oleh banyak orang. Hal ini tentunya akan menguntungkan sang pencipta.

Saat ini, banyak sekali hasil cover lagu yang lebih terkenal dibandingkan pemilik lagu aslinya. Mengcover lagu ini bagi sebagian orang seperti sebagai batu loncatan karir agar semakin dikenal oleh banyak orang.

Aturan Cover Lagu yang Tidak Melanggar Hak Cipta

Melakukan cover lagu orang lain untuk diunggah ke YouTube dapat mendatangkan keuntungan bagi si pelaku. Karena semakin banyak orang yang mengenal video covernya, maka semakin besar penghasilan yang didapatnya.

Melansir dari program “GOOD TALK” di channel BINUS TV, Head A&R Hits Records, Sevri Hadis mengatakan “Kalau menurut saya pribadi, untuk mengcover itu tetep harus ada aturannya. Tetep harus mengikuti aturan, ijin dulu. Bisa hal itu dilakuin tapi risikonya ngga ketakar. Tahu-tahu meledak, kena pinalti dari yang punya hak cipta. Kena pinalti lebih besar daripada izinnya itu kan merugikan juga dari si pengcover.”

Mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta Pasal 43 huruf d, “Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan.” Dari pasal ini dapat dipahami bahwa mencover lagu bisa menjadi pelanggaran hak cipta, atau pun sebaliknya.

Sevri Hadis melanjutkan, “Kalau di kita biasanya lihat-lihat tuh cover yang seperti apa gitu, ada yang beberapa dengan platform yang kita memang kerjasama gitu, lho. Jadi ngga ada nilai ekonomi dengan kita yang sebagai pemegang atas hak cipta.”

Sevri Hadis juga mengatakan bahwa seseorang yang melakukan cover lagu dan mengambil keuntungan pribadi dari untuk dirinya sendiri dari katalog orang lain akan dikenakan pinalti. Berbeda jika memang si pencipta lagu melakukan kerja sama dengan platform tertentu.

Nah Smart Viewers, jika pencipta lagu merasa keberatan lagunya dinyanyikan atau dicover oleh orang lain, sebaiknya jangan kamu lakukan karena ini akan melanggar hak cipta. Nah sebaliknya, jika pencipta lagu tidak keberatan lagunya untuk dicover, kamu hanya boleh untuk mengcover lagunya saja, dan tidak boleh dikomersilkan.

Saat ini karena kecanggihan teknologi yang ada, platform sosial media seperti YouTube sudah bisa otomatis mendeteksi lagu yang memiliki kesamaan nada. Jika terdeteksi oleh YouTube, maka otomatis pendapatan yang diterima oleh pelaku cover akan terbagi ke penyanyi aslinya. Tapi jika menurut YouTube video cover tersebut melanggar hak cipta, bisa saja diblokir lho oleh pihak YouTube!

Nah itu dia Smart Viewers aturan mengenai cover lagu agar tidak melangga hak cipta. Bagi kamu yang gemar mengcover lagu, kamu masih bisa melanjutkan kreatifitasmu untuk terus bermusik! Jika masih ingin tahu lebih lanjut mengenai peraturan cover lagu, kamu bisa menyaksikan program BINUS TV bertajuk “GOOD TALK” dalam episode “Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik” dari link di bawah ini!

https://www.youtube.com/watch?v=AHQJSDUVrjM

GOOD TALK adalah program di channel BINUS TV yang memberikan informasi dari sudut pandang ahli sesuai dengan isu sosial yang sedang berkembang yang dapat menginspirasi kamu. Tayang setiap hari Senin setiap pukul 16.00 WIB, jangan sampai ketinggalan ya!

Source :

http://misaelandpartners.com/cover-lagu-melalui-media-sosial-YouTube/  

Tamara Pramesti