Uji Publik RPM Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

 

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (RPM).

Uji publik RPM tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik melalui website akan berlangsung selama 2 (dua) minggu sejak dipublikasikan atau dari tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 dengan mengirimkan melalui alamat email tte@kominfo.go.id.

RPM yang akan diuji publik memiliki ruang lingkup sebagai antara lain tentang definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh; Ruang Lingkup Peraturan Menteri; Persyaratan Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; Tata Cara Memperoleh Pengakuan dan Penerbitan Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; Pendaftaran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing; Wewenang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; Kewajiban Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; Tanda Tangan Elektronik; Segel Elektronik; Penanda Waktu Elektronik; Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat; Autentikasi Situs Web.

Selain itu uji publik RPM juga meliputi Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan sanksi-sanksi.

Editor: Mus