Kredit Tanpa Jaminan naik menjadi 100 juta rupiah, Bunga 3%

Pemerintah mengubah kebijakan skema kredit usaha rakyat atau KUR tanpa jaminan, dari yang semula tertinggi 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah. Selain itu bunga pinjamannya juga mengalami perubahan menjadi 3%.  Kebijakan tersebut diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (3/5).

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Menko Airlangga.

Kebijakan yang akan mulai berlaku 1 Juli – 31 Desember 2021, bertujuan untuk mendorong perkembangan UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021,” ujar Menko Airlangga Hartarto.

Selain perubahan skema KUR, kebijakan yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021 juga diikuti sejumlah perubahan,  diantaranya,

  1. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain,
  3. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

 

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar 4,39 triliun rupiah untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi 7,84 triliun rupiah.

Editor. Mus