PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Hingga 3 Mei

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto. Sumber Foto: ekon.go.id

 

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari 20 April hingga 3 Mei 2021. Keptusan tersebut diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/4/2021).

Tidak hanya itu, Airlangga juga mengungkapkan, jumlah daerah yang menerapkan PPKM berbasis mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Ada lima provinsi tambahan yang dijadikan wilayah prioritas PPKM Mikro. Diantaranya Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

“Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi,” ujar Airlangga Hartarto.

Dengan penambahan lima provinsi tersebut, menjadikan jumlah wilayah prioritas PPKM Mikro menjadi 25 provinsi dari sebelumnya hanya 20 provinsi saja.

20 provinsi yang sebelumnya menjadi prioritas pelaksanaan PPKM adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Editor: Mus