Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Snack Video

Sebuah situs dan aplikasi Snack Video akhirnya reski diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan ini sebagai konsekuensi yang menyatakan Snack Video sebagai aplikasi yang ilegal.

Para pengguna Snack Video sudah banyak yang melaporkan, karena tidak mengakses situs dan aplikasi sejak Rabu (3/3) pagi. Tetapi sosial media Snack Video di Instagram amsih bisa dikunjungi oleh warganet.

Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, pemerintah telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021. Namun pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

“Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut. Aplikasi SV saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS,” jelasnya Dedy kepada kumparan, Rabu (3/3).

Lebih lanjut Dedy menambahkan, ada kemungkinan blokir akan dibuka, jika Snack Video bisa menyanggah keputusan OJK dan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya.

Tongam memberitahu kepada seluruh masyarakat utnuk selalu mewaspadai penawaran dari mana pun yang seakan-akan dapat memberikan keuntungan mudah tetapi dapat merugikan penggunanya.

Selain pada aplikasi Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalamĀ  kegiatan patroli sibernya telah menemukan 26 entitas kegiatan usaha tanpa izin, yang nanti nya akan berpotensi merugikan masyarakat.

Sebelum Snack Video dinyatakan ilegal sempat melakukan pembelaan bahwa hadiah yang berupa koin bisa ditukarkan dengan uang dengan tujuan untuk menjaring pengguna baru. Koin yang didapat oleh pengguna berasal dari tugas yang mengajak orang lain untuk bergabung menggunakan aplikasi Snack Video, Jika mendaftar dan memasukkan kode rekomendasi dari pengguna lama, akan mendapatkan uang sebesar Rp52.000 per akun.

Aplikasi ini berbeda dengan platform Tiktok Cash nyang sudah ditanyakan ilegal oleh OJK, Aplikasi Snack Video tidak mengumpulkan uang dari penggunanya. Sementara Aplikasi Tiktok Cash mewajibkan kepada pengguna nya untuk membayar biaya member untuk melipatkan keuntungan.

Achamd Andika