Uni Eropa akan Perketat Aturan Bisnis Bagi Perusahaan Raksasa Teknologi

Sumber Foto: VOA IndonesiaSumber Foto: VOA Indonesia

 

Uni Eropa hari Selasa meluncurkan rancangan aturan keras yang menarget raksasa teknologi seperti Google, Amazon dan Facebook. Kekuatan perusahaan teknologi dinilai Uni Eropa, yang berkantor pusat di Brussel, Belgia, sebagai ancaman bagi persaingan dan bahkan demokrasi.

RUU peraturan Uni Eropa yang diumumkan pertengahan Desember 2020, akan membuat raksasa teknologi menghadapi denda besar atau dilarang di pasar karena pelanggaran, kata sumber. Hal itu mengakibatkan tantangan besar bagi perusahaan seperti Google dan Facebook.

Uni Eropa mengungkap rancangan aturan keras itu ke perusahaan raksasa teknologi seperti Google, Amazon dan Facebook, yang kekuatannya dilihat oleh Brussels sebagai ancaman terhadap persaingan dagang dan bahkan demokrasi.

Proposal penting itu muncul ketika Silicon Valley menghadapi pengawasan yang semakin meningkat di seluruh dunia, yang bisa mengguncang cara teknologi tinggi (Big Tech) melakukan bisnis yang mengancam perusahaan-perusahaan terbesar di dunia itu dengan denda atau larangan besar-besaran dari pasar Eropa.

Sumber-sumber Uni Eropa mengatakan kepada kantor berita AFP, peraturan jangka panjang itu akan membuat raksasa internet itu menghadapi denda hingga 10 persen dari omset di Uni Eropa karena melanggar beberapa aturan persaingan dagang paling serius dan berisiko dilarang beroperasi.

RUU Layanan dan Pemasaran Daring (Digital Services and Markets Acts) yang menyertainya akan menetapkan persyaratan ketat untuk berbisnis di 27 negara anggota Uni Eropa, sementara pihak berwenang bertujuan mengendalikan penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian secara online, serta dominasi bisnis Big Tech.

Beberapa perusahaan terbesar itu, Google, Facebook, Apple, Amazon dan Microsoft, akan ditunjuk sebagai “penjaga gerbang” internet di bawah undang-undang dan harus tunduk pada peraturan khusus untuk membatasi kekuasaan mereka atas pasar.

Tetapi proposal itu akan melalui proses ratifikasi yang panjang dan rumit, dengan 27 negara anggota UE, Parlemen Eropa, dan banyaknya lobi perusahaan serta asosiasi perdagangan yang mempengaruhi undang-undang itu.

Otoritas AS telah menaruh perhatian terhadap pengajuan RUU itu, dengan beberapa kasus antimonopoli utama terhadap bisnis Google termasuk tuntutan hukum agar Facebook menyingkirkan produk-produk Instagram dan Whatsapp-nya.

Pemerintah Inggris diduga juga akan mengumumkan RUU yang diusulkan untuk mengatasi “kerugian daring” dengan mengajukan ancaman denda bagi raksasa internet itu.

Sumber: VOA Indonesia