Departemen Kehakiman AS Gugat Google

Logo Google di kantor pusat Google di Mountain View, California, AS. Sumber Foto: VOA Indonesia

 

Departemen Kehakiman Amerika telah mengajukan gugatan anti-monopoli terhadap Google, yang diduga telah melanggar hukum federal dengan menggunakan posisi dominannya di pasar untuk membungkam persaingan.

Dalam gugatan hari Selasa itu (20/10), Departemen Kehakiman Amerika menuduh Google telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk mempertahankan monopoli pencarian informasi secara online dan juga iklan-iklan pencarian.

Google belum mengomentari gugatan hukum itu, yang paling signifikan terhadap sektor teknologi Amerika dalam lebih dari dua puluh tahun.

Para pejuang hak-hak konsumen dan anggota Kongres telah sejak lama menuduh Google menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk menekan kompetisi, meningkatkan keuntungan dan merugikan konsumen.

Gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Washington itu dapat menjadi yang pertama dari banyak langkah anti-monopoli lain yang signifikan terhadap kalangan perusahaan teknologi di Silicon Valley. Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal TRC saat ini juga sedang menyelidiki Apple, Amazon dan Facebook.

Seorang penasihat ekonomi senior Presiden Trump mengatakan dua tahun lalu bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengkaji apakah mesin pencari Google seharusnya diatur oleh pemerintah.

Trump telah berulangkali mengkritik Google dan mempromosikan klaim-klaim kelompok konservatif yang tidak berdasar bahwa perusahaan itu telah menekan sudut pandang konservatif, mencampuri pemilu presiden Amerika dan lebih mengutamakan kolaborasi dengan militer China dibanding dengan Departemen Pertahanan Amerika.

Google mengatakan telah menguasai sekitar 90% pasar pencarian informasi lewat internet di dunia, yang merupakan buah daril produk yang lebih disukai miliaran pengguna setiap hari. Perusahaan yang berkantor di California itu sudah mempersiapkan diri menghadapi gugatan hukum itu dan diperkirakan akan bertindak agresif menentang segala upaya untuk memaksanya mengubah layanan itu pada bisnis individu.

Laporan terbaru Sub Komite Kehakiman DPR menyimpulkan bahwa setelah penyelidikan selama bertahun-tahun terhadap dominasi pasar Silicon Valley, diketahui bahwa Google telah memonopoli pasar pencarian informasi. Laporan itu menyatakan Google telah menetapkan posisi dominannya dengan mengakuisisi beberapa pasar, dengan membeli sekitar 260 perusahaan yang telah dikembangkan oleh bisnis lain dalam rentang waktu lebih dari 20 tahun.

Google dikenai denda 1,7 miliar dolar oleh Uni Eropa pada tahun 2019 karena mencegah situs-situs dari perusahaan teknologi raksasa saingannya mencari pengiklan. Uni Eropa juga mengenakan denda 2,6 miliar dolar pada tahun 2017 karena Google dianggap lebih mengutamakan tempat-tempat belanja online-nya sendiri dibanding pesaingnya, dan juga denda 4,9 miliar dolar pada tahun 2018 karena memblokir para pesaingnya dari sistem operasi Androidnya.

Sumber: VOA Indonesia