Penegakkan Social Distancing: Warga yang Masih Berkumpul akan ditindak

Moh. Mahfud Md, Menko Polhukam
Sumber Foto: Menko Polhukam

 

 

 

“Dalam melakukan social distancing, Gugus Tugas Covid-19 akan dibantu Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).”

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, dalam melakukan social distancing, Gugus Tugas Covid-19 akan dibantu Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka tugasnya melakukan sosialiasi supaya masyarakat tidak berkerumun. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat‎ dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pada Senin (23/03/2020)

“Jadi mereka di daerah-daerah akan melakukan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan orang-orang yang membahayakan penyebaran wabah virus korona,” ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (23/3).

Mahfud mengatakan, banyak yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing. Padahal ini adalah salah satu cara menekan angka mewabahnya virus Korona di Indonesia.

Oleh karena itu, Mahfud menilai saat ini pemerintah bersama masyarakat perlu kompak untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi M. Iqbal kepada wartawan Senin (23/03/2020)  mengungkapkan untukmembubarkan kegiatan berkumpul warga, Polri mengerahkan 460.000 personel yang tersebar di Tanah Air.  Kadiv Humas menambahkan, 500 Polres dan lebih dari 5.000 Polsek bergerak melakukan upaya persuasif untuk membubarkan kerumunan massa.

“Apabila ada masyarakat yang membandel tidak mengindahkan personel yang betugas untuk kepentingan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP barang siapa tidak mengindahkan tugas yang berwenang itu dapat dipidana,”jelah M. Iqbal.

Editor: Mus2020