Australia Akan Perketat UU Anti Korupsi

Pemerintah Australia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperberat ancaman hukuman bagi praktek rekayasa laporan keuangan dan akuntansi perusahaan. RUU baru itu mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda jutaan dollar.