Mahasiswa Indonesia Divonis Hampir 5 Tahun Penjara dalam Kasus Perkosaan di Australia
Mahasiswa Indonesia, Billy Tamawiwy divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi ACT. Tamawiwy (23), dinyatakan bersalah memperkosa seorang laki-laki dengan modus membuat akun facebook perempuan palsu untuk mengelabui korban agar mau berhubungan badan dengannya.