ABC

Terdakwa Teroris Aman Abdurahman Dijatuhi Hukuman Mati

Terdakwa teroris Aman Abdurrahman yang dituduh menjadi dalang pengeboman kafe Starbuck di Jakarta tahun 2016 telah dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Jumat (22/6/2018).

Aman yang disebut-sebut sebagai teroris paling berbahaya Indonesia juga membentuk kelompok yang bertanggung jawab atas serangkaian ledakan bom di Surabaya bulan lalu.

Dalam penuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Abdurrahman berbahaya bagi kemanusiaan dan merupakan tokoh kunci dalam merekrut orang lain untuk menjadi anggota IS di Indonesia.

Setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman, Abdurrahman bersujud di lantai.

Ratusan petugas keamanan berjaga-jaga di seputar gedung pengadilan sepanjang sidang.

Kekhawatiran adanya serangan teroris meningkat belakangan ini di Indonesia setelah serangkaian ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya bulan lalu yang dilakukan oleh keluarga termasuk anak-anak mereka.

Polisi mengatakan pemimpin dari kelompok pengebom itu merupakan bagian dari jaringan militan yang terinspirasi oleh Aman Abdurrahman.

Selama persidangan, jaksa penuntut mengatakan perintah Aman Abdurrahman dari penjara dimana dia sudah menjalani hukuman karena kasus terorisme lain, menyebabkan terjadinya beberapa serangan di Indonesia.

Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Abdurrahman sebelumnya dijatuhi hukuman penjara di tahun 2004 setelah bom yang dibuatnya meledak lebih dini di sebuah rumah di Jawa Barat, dan di tahun 2010, dalam peran membantu membuat kamp pelatihan teroris di Aceh.

Armoured personnel carrier parked outside Starbucks.
Petugas keamanan berjaga-jaga setelah serangan terhadap Starbuck di Jakarta tahun 2016.

Reuters: Darren Whiteside

Majelis Hakim dalam keputusanya mengatakan tidak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Sesuai peraturan, pengacara terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Abdurrahman sebelumnya tidak mengakui keberadaan pengadilan yang dianggapnya tidak sah sebagai bagian dari pemerintahan sekuler dan menghendaki agar Indonesia menganut Hukum Shariah.

Menurut jaksa, Abdurrahman mendirikan Jemaah Anshorut Daulah, sebuah jaringan ekstrimis yang mendukung IS dan menentang pemerintahan Indonesia yang sekuler.

Menurut jaksa, karena kurangnya pengawasan di dalam penjara, Abdurrahman mampu menyampaikan pesan-pesannya yang radikal dan berkomunikasi dengan pendukungnya di luar penjara lewat pengunjung yang datang dan juga rekaman.

Ledakan bom di Surabaya bulan lalu menewaskan 26 orang termasuk 13 orang pelakunya.

Dua keluarga melakukan aksi ledakan bom bunuh diri termasuk anak mereka yang berusia tujuh tahun.

ABC/wires

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini