ABC

Rekam Operasi Pengepungan Polisi dengan Drone, Pria Melbourne Didenda $850

Seorang pria didenda $850 atau sekitar Rp8 juta karena mencoba merekam operasi penyergapan yang tengah dilakukan kepolisian di Altona Utara, Melbourne dengan pesawat nirawak miliknya beberapa waktu lalu.

 

Otoritas Keselamatan Penerbangan Sipil Australia (CASA) tegaskan drone tidak boleh diterbangkan di lokasi operasi kepolisian.

Peristiwa ini terjadi ketika polisi tengah melakukan negosiasi dengan seorang pria yang bersembunyi di sebuah rumah dalam sebuah operasi pengepungan selama yang berlangsung selama sembilan jam, ketika tiba-tiba sebuah pesawat nirawak alias drone menabrak kabel listrik dan jatuh ke tanah, hampir menimpa seorang petugas.
 
Peter Gibson, juru bicara dari Otoritas Keselamatan Penerbangan Sipil Australia (CASA) mengatakan pihaknya yakin pesawat nirawak itu milik warga yang hendak berusaha merekam gambar dari operasi pengepungan yang tengah dilakukan polisi.
 
"Pesawat nirawak atau drone itu menabrak kabel listrik dan pria itu kehilangan kendali pesawat drone yang dioperasikan. Kasus ini kembali menekankan bahaya dari menerbangkan drone di tempat-tempat yang tidak tepat seperti situasi ketika petugas layanan kedaruratan tengah bekerja," kata Gibson.
 
Polisi kemudian menyita drone tersebut dan menyerahkan kasus itu ke CASA untuk dilakukan penuntutan.
 
Penggunaan drone diatur oleh serangkaian peraturan.
 
Operator harus berada setidaknya 30 meter dari orang-orang dan drone tidak boleh diterbangkan di atas kerumunan atau pertemuan.
 
Drone juga tidak boleh diterbangkan di jalur udara pesawat komersial dan operator harus menjaga agar pesawat drone mereka tetap berada dalam pandangan mereka setiap saat.
 
Gibson mengatakan insiden ini menyoroti pentingnya para pengguna drone  mengikuti aturan keselamatan yang sangat penting.
 
"Kami tentu saja hendak mengingatkan kembali warga untuk tidak menerbangkan drone dimanapun di dekat lokasi terjadinya kondisi darurat baik yang sedang ditangani oleh kepolisian, ambulan, petugas pemadam kebakaran dan lain-lain," katanya.
 
Meski demikian kasus ini bukan pertama kalinta seorang warga di denda karena penggunaan drone, namun menurut Gibson ini kasus pertama penggunaan drone yang tidak sesuai aturan di dekat personil layanan kedaruratan.
 
"Kami menekankan agar masyarakat menggunakan drone mereka dengan bertanggung jawab, memahami aturan keselamatan sederhana dan selalu mengikuti aturan penggunaannya,"
 
"Lakukan saja sesuai aturan maka Anda bisa menikmati berbagai kegiatan yang bisa dilakukan dengan pesawat drone Anda," katanya.