ABC

Pelaku Teror Masjid Christchurch Asal Australia Akui Perbuatannya

Pria asal Australia yang dituduh telah membunuh 51 orang Brenton Tarrant dalam serangan teror di dua masjid Christchurch (Selandia Baru) telah mengakui perbuatannya melakukan serangan.

Dalam persidangan sebelumnya yang dilakukan p0ertengahan Juni tahun 2019 Brenton Tarrant pernah mengaku tidak bersalah.

Namun Kamis pagi (26/03/2020) ia mengubah pernyataannya, dengan mengakui perbuatannya lewat sebuah tayangan video di Pengadilan Tinggi Christchuch.

Brenton, usia 29 tahun, juga mengaku bersalah atas 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan aksi terorisme.

Penjatuhan hukuman akan dilakukan pada tanggal yang belum ditentukan.

Kepolisian Selandia Baru mengatakan penjatuhan hukuman akan dilakukan jika memungkinkan bagi para korban untuk dapat menghadiri persidangan.

Sidang mendadak yang dilakukan hari Kamis ini dilakukan atas permintaan Brenton.

Para imam dari dua masjid yang diserang ikut hadir, namun karena pandemik virus corona, hanya 17 orang yang diizinkan berada di ruang sidang.

A photo of Al Noor mosque looking through the gate.
42 jamaah Masjid Al Noor, Christchurch, tewas akibat penembakan pada 15 Maret 2019.

AAP: Martin Hunter

Brenton telah ditahan sejak ia ditangkap 15 Maret tahun 2019.

Ia menyerbu masjid saat menjelang shalat Jumat dengan sejumlah senapan berkekuatan tinggi, sambil menyiarkan aksi serangannya secara online.

Peristiwa tersebut menjadi serangan teroris terburuk yang pernah dilakukan oleh seorang warga Australia.

Dalam video yang sempat beredar di jejaring sosial, terlihat seorang bersenjata masuk ke masjid dan menembak puluhan orang, kemudian melarikan diri dengan sebuah mobil.

Ia juga terlihat menembakkan senjata otomatisnya ke luar kaca mobil.

Dua warga Indonesia, yakni seorang ayah dan anaknya, menjadi korban tembak dalam aksi teror di Christchurch tersebut.

Perban berdarah yang terserak di jalanan luar Masjid Al Noor.
Perban berdarah yang terserak di jalanan luar Masjid Al Noor.

AAP: Martin hunter

Video itu menunjukkan seorang pria bersenjata memasuki sebuah masjid dan menembaki puluhan orang, sebelum melarikan diri dengan kendaraan.

Pihak berwenang kemudian mendesak agar pengguna jejaring sosial tidak membagikan atau menonton videonya, selain berupaya menghapusnya dari internet.

Undang-undang soal kepemilikan senjata di Selandia Baru langsung diubah setelah serangan teror tersebut.

Sebelumnya terungkap jika Brenton memiliki izin untuk memiliki ssenjata, sehingga secara sah ia bisa mendapatkannya.

Brenton diketahui pernah menarik permohonannya untuk memindahkan persidangan dari kota Christchurch ke Auckland.

Tapi pengacaranya menolak menjawab pernyataan mengapa kliennya itu memutuskan mencabut permohonan tersebut.

Simak perkembangan beritanya lewat artikel dalam Bahasa Inggris berikut ini.