Imbas Corona, UN 2020 Ditiadakan

 

Foto: Presiden Joko Widodo
Sumber Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2020. Keputusan ini untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 yang ada di Indonesia.

Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020) menjelaskan, keputusan tersebut sebagai bagian dari sistem respon terhadap wabah Covid-19, yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.

“Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference,” jelas  Fadjroel.

“Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),” kata Fadjroel.

Keputusan peniadaan UN tingkat SD, SMP, dan SMA ini sebelumnya sudah dibahas dalam rapat virtual senin (23/3) antara Mendikbud Nadiem Makarim dengan Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan.

Editor:Mus2020